Fikih Kontemporer : Analisis Faktor-Faktor yang Mendasari dan Strategi Penyelesaiannya

Contemporary Fiqh : Analysis of the Underlying Factors and Resolution Strategies

  • Meilani Pascasarjana UIN Alauddin Makassar
  • Misbahuddin Pascasarjana UIN Alauddin Makassar
  • Shuhufi Pascasarjana UIN Alauddin Makassar
Keywords: Fikih Kontemporer, Analisis, Faktor-Faktor, Strategi Penyelesaiannya

Abstract

Ilmu fiqh yang selanjutnya kita sebut fiqh, adalah yang paling kokoh dan mampu menguasai corak pemikiran seorang muslim terhadap agamanya, oleh karenanya, paling banyak membentuk unsur-unsur terpenting dan dominan terhadap cara berfikir mereka. fiqh kontemporer adalah ilmu tentang hukum-hukum syari’ah yang bersifat ‘amaliyah (praktis) dari dalil-dalil yang tafshili (terperinci) terhadap masalah-masalah atau problem-problem terkini yakni dimulai sejak zaman post modern hingga modern yang meliputi zaman yang sedang berlangsung saat ini. Tampilan pokok bahasan atau pembidangan fiqh kontemporer bisa berwujud dalam banyak makna dan istilah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data berasal dari meneliti sumber referensi kajian yang relevan berupa artikel, buku, jurnal, dan karya ilmiah lainnya. Dari elaborasi tulisan diatas, dapat ditarik suatu garis lurus bahwa persoalan hukum Islam dalam hal ini fiqh kontemporer dimasa yang akan datang lebih kompleks lagi bila dibandingkan dengan masa sekarang ini. Hal ini disebabkan oleh arus perkembangan zaman modern berimplikasi terhadap persoalan hidup manusia dengan alam lingkungannya.

References

Asmuni dan Nipul Khoiri. Fikih Kontemporer dalam Ragam Aspek Hukum, Medan: Wal Ashri Publising, 2017.

Azhar, Muhammad. Fiqh Kontemporer Dalam Pandangan Neo-Modernisme Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.

Azhari, Faturrahman. Dinamika perubahan Sosial dan Hukum islam (Jurnal al-Tahrir, 16.No.1 Mei 2016), h.210.

Darma, Andi Moh. Rezki, Misbahuddin, dan Kurniati. Konsep Hukum Islam dalam Mewujudkan stabilitas dan Perubahan dalam Masyarakat, JurnalPengabdian Mandiri, 2, No.1 Januari 2023, h.116.

Gibtiah. Fiqh Kontemporer, Edisi Pertama, Jakarta: Kencana, 2016.

Jamil dan Herian Sani. Fikih Kontemporer Sebuah Dialektika,Medan: CV Manhaji, 2017.

Madjid, Nurcholish. Islam Doktrin dan Peradaban, Cet. III, Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 1995.

Muhaimin dkk. Ragam Dimensi dan Pendekatan, Cet. 1, Jakarta:Kencana, 2014.

Nurcahaya. Hukum Islam Kontemporer, Jurnal Istislah Vol. 1 No. 3 Juli-September, Medan: Fak. Syari’ah IAIN-SU, 2002.

Shuhufi, Muhammad. Dialok Fikih Realitas Sosial, Jurnal Al-Khitbah, 5.No.2 November 2018, h.110.

Qardhawi, Yusuf. Syari’ah Islamiyah: Khuluduha wa Shalahiha Litatbiqiha fi kulli Zamanin wa Makanin, Kairo: Dar al-Arabi, 1986.

Yafie, Ali. kata pengantar buku Mun’im A. Sirry, Sejarah Fiqh Islam Sebuah Pengantar, Cet. II, Surabaya: Risalah Gusti, 1996.

Published
2024-06-04
Section
Artikel Penelitian