Upaya Preventif sebagai Bentuk Perlindungan Hukum dari Kejahatan Kekerasan Seksual pada Anak

Preventive Efforts as a Form of Legal Protection Against Crimes of Sexual Violence in Children

  • Yayan Agus Siswanto Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif
  • Fajar Rachmad Dwi Miarsa Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif
  • Sudjiono Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif
Keywords: Perlindungan Hukum, Kekerasan Seksual Anak, Preventif

Abstract

Seorang anak yang menjadi korban kekerasan seksual dapat mengalami kerugian secara fisik dan emosional. Anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus dilindungi terutama melalui penanggulangan dan pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat setempat. Untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan anak, negara harus memiliki sistem perlindungan anak yang mampu menjamin pemenuhan hak anak secara optimal. Studi ini membahas dua jenis penelitian hukum: penelitian hukum normatif dan empiris. Penelitian hukum normatif adalah upaya untuk mengidentifikasi prinsip, aturan, dan teori hukum untuk menyelesaikan masalah hukum. Untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual bagi anak-anak, upaya preventif yang komprehensif dan berkelanjutan sangat penting. Hal ini membutuhkan kerja sama dan partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk pemerintah, penegak hukum, lembaga perlindungan anak, organisasi masyarakat sipil, keluarga, dan masyarakat luas.

References

Agustini, I., Rachman, R., & Haryandra, R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam. Rechtenstudent, 2(3), 342–355. https://doi.org/10.35719/rch.v2i3.89
Ananda, R. F., Ediwarman, E., Yunara, E., & Ikhsan, E. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Pelecehan Seksual Dalam Perspektif Viktimologi. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(1), 52–65. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i1.125
Hertianto, M. R. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Anak Dalam Ruang Siber Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 555–573.
Hia, H., Mulyadi, M., & Siregar, T. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Arbiter, 1(1), 117–127. http://jurnalmahasiswa.uma.ac.id/index.php/arbiter
Jamaludin, A. (2021). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual. JCIC?: Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial, 3(2), 1–10. https://doi.org/10.51486/jbo.v3i2.68
M. Chaerul Risal. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual?: Penerapan dan Efektivitas. Al Daulah?: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 11(1), 75–93. https://doi.org/10.24252/ad.v1i2.34207
Nellyda, D., Sujana, I. N., & Suryani, L. P. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Pelecehan Seksual Menurut UU No. 35 Tahun 2014. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 62–66. https://doi.org/10.22225/jph.1.2.2392.62-66
Ni Made Darmakanti, Ni Putu Rai Yuliartini, & Dewa Gede Sudika Mangku. (2022). Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Di Kota Singaraja. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 1–17. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51446
Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61–72. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.61-72
Putri, A. H. (2021). Lemahnya Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Seksual Di Indonesia. Jurnal Hukum Pelita, 2(2), 14–29. https://doi.org/10.37366/jh.v2i2.893
Rahmat, D. (2020). Penyuluhan Hukum Di Desa Sampora Tentang Perlindungan Hukum Korban Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Di Indonesia. Empowerment?: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(01), 36–44. https://doi.org/10.25134/empowerment.v3i01.2684
Rizqian, I. (2021). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia. Journal Justiciabelen (Jj), 1(1), 51. https://doi.org/10.35194/jj.v1i1.1115
Setiabudhi, D. O., Apituley, J. A. A., Umar, M. F., & Palilingan, T. K. R. (2023). Quo Vadis Perlindungan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Analisis Sistem Hukum. Amanna Gappa, 31(2), 129–138.
Setiawaty, D., Nurkhotijah, S., & Fajriani, L. (2020). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 103–109.
Published
2024-05-11
Section
Artikel Penelitian