Masalah Urgen atas Pengakuan Tertuduh dalam Perkara Pidana di Pengadilan

Urgent Problem regarding the Confession of the Accused in Criminal Cases in Court

  • Kosmas Minggu Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Flores Ende
Keywords: Masalah, Pengakuan Tertuduh, Perkara Pidana

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk memastikan secara yuridis formal terhadap pengakuan tertuduh atas perkara pidana di Pengadilan. Hukum di negeri ini selalu dalam praktek kehidupan sehari-hari ternyata selalu ditemui dilapangan yang selalu dalam jawaban bersifat kontradikrif, oleh sebab itu dikalangan mereka yang berprofesi hukum lebih cenderung berpikir atau berpendapat bahwa pengakuan itu“an sich”karena belum tentu merupakan bukti yang kuat untuk memastikan atas segala kesalahan bagi tertuduh, karena dalam pengelaman membuktikan untuk memperlihatkan kepada kita semua bahwa ternyata atas pengakuan si tertuduh di luar sidang dan yang terjadi dalam sidang selalu saling berbeda satu dengan yang lain.  Untuk itu pengakuan dari si tertuduh saja, secara yuridis formal, belum tentu dapat kita katakan berharga sebagai alat bukti yang sah, kecuali harus disertai dengan keterangan oleh tertuduh itu sendiri, kemudian diperkuatkan lagi oleh keterangan-keterangan dari pada saksi-saksi atau alat bukti yang sah, sesuai yang dinyatakan dalam Pasal 307 HIR (Herziene Indonesiach Reglement). Sebab hal itu pula Pasal 308 HIR menyatakan bahwa pengakuan dari sitertuduh yang tanpa dibarengi dengan keadaan dan kondisi yang sesuai dengan keterangan tertuduh atau saksi, serta dengan bukti-bukti yang lainnya seperti kapan dan dimana perbuatan yang dilakukan oleh tertuduh, dengan cara yang bagaimana dan menggunakan dengan alat apa, tidak dianggap sah dan belum cukup untuk dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan yuridis oleh hakim untuk dapat menjatuhkan putusan pidana. Walaupun kenyataan faktanya demikian, namun hukum positif, khususnya yang terdapat dalam Pasal 308 HIR, sudah mengatur secara tegas bahwa suatu pengakuan yang sudah disampaikan di luar sidang lalu kemudian dicabut kembali oleh tertuduh dalam sidang pengadilan dengan suatu alasan apapun juga, tetap juga pengakuan tersebut bernilai sebagai alat bukti yang sah menurut hukum, kecuali apabila pencabutan kembali pengakuan dari si tertuduh tersebut berdasarkan bukti dan alasan-alasan tertuduh yang tepat, sah dan masuk akal, maka dilihat secara yurudis atas pencabutan kembali pengakuan tertuduh menjadi sah. 

References

Andi, Hamzah, 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Penerbit, Rineka Cipta

Budidarmo, Widodo, 1976, Peranan Polri dalam penanggulangan gangguan kamtibmas ( Majalah FHPM Univ.Brawijaya), Oktober 1976

Djoko Prakoso,1987, Polri Sebagai Penyidik dalam Penengakan Hukum, Penerbit PT Bina Aksara, Jakarta

---------------------,1984, Tugas Dan Peranan Jaksa Dalam Pembanguna, Penerbit Ghalia Indonesi

Effendi.H.A.Mansyur, 1999, Hak Azasi Manusia, Jakarta : Ghalia Indonesia

Husen M. Harun, 2001, Penyidikan dan Penuntutan Dalam Proses Pidana, Jakarta PT Rineka Cipta

Manopo, H.A, 1978, Sepintas Tinjauan Mengenai Adanya Hak-hak Asasi Manusia Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, dalam Majalah Hukum dan Keadilan No 1 Tahun VI 1978.

Goenawan Goetomo, 1974, Peranan Kriminalitas dalam Hukum Acara Pidana

Moelyatno, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Reneka cipta: Jakarta

Mertokusomo, Sudikno, 1981, Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Liberty, Yogyakarta

----------------1980, Bebebrapa azas Pembuktian Perdata dan Penerapannya dalam praktek, Liberty, Yogyakarta

Sahetapy,J.E. 1979, Kapita Selekta Kriminologi, Alumni, Bandung

Rahardjo, Satjipto, 1977, Aneka Persoalan Hukum dan masyarakat, Alumni Bandung

Soesilo,R. 1979, RIB/HIR dengan Penjelasan, Politeia Bogor

Soekanto, Soerjono, 1975, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta

Mertokusomo, Sudikno, 1981, Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Liberty, Yogyakarta

--------------, 1980, Beberapa Azas Pembuktian Perdata dan Penerapannya dalam Praktek, Liberty, Yogyakarta

Sahetapy,JE. 1979, Kapita Selekta Kriminologi, Alumni, Bandung

Salam Faisal Moch., 2001, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Bandung, Mandar Maju

Satjipta Rahardjo, 1983, Aneka Persoalan Hukum dan Masyarakat, Alumni Bandung

Sasangka Hari, Rosita Lilly, 2003, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Bandung: Mandar Maju

Soesilo, R. 1979, RIB/HIR dengan penjelasan, Politeia , Bogor

--------------, 1994, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentarnya lengkap Pasal demi pasal Bogor Politiea

Soekanto, Soerjono, 1975, Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia , Yayasan Penerbit Universitas Indonesia , Jakarta

Peraturan Perundag-Undangan :

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketantuan-ketantuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

Published
2024-05-21
Section
Article