Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Ditinjau dari Undang-Undang No.6 Tahun 2023

Legal Protection for Workers in Specific Time Work Agreements (PKWT) Reviewed from Law No.6 of 2023

  • Martha Yosephine Purba Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Ani Wijayati Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Binoto Nadapdap Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia
Keywords: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Peraturan, Perlindungan Hukum

Abstract

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah merupakan salah satu ketentuan yang mengalami perubahan setelah berlakunya Undang-Undang No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atau selanjutnya disebut UU Cipta Kerja 2023. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT dalam UU Cipta Kerja 2023, dengan menggunakan teori tujuan hukum Gustav Radbruch dan teori perlindungan hukum Philipus M Hadjon. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Data yang digunakan adalah data sekunder data yang diperoleh dari hasil penelaahan kepustakaan atau penelaahan terhadap berbagai literatur atau bahan pustaka yang berkaitan dengan masalah atau materi penelitian yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan tersier. Hasil penelitian ini adalah Pengaturan PKWT UU Cipta Kerja 2023 terdapat aturan yang belum jelas, pelaksanaan yang terburu-buru memberikan ketidakpastian hukum terhadap pekerja/buruh, kebebasan dalam menentukan jangka waktu perjanjian kerja untuk pekerjaan tertentu dapat membuat pekerja dalam status PKWT dipekerjakan secara terus menerus tanpa adanya kepastian pekerjaan tetap, aturan kompensasi juga tidak serta-merta memberikan manfaat bagi pekerja, karena masih ada perusahaan yang belum sepenuhnya menjalankan aturan perundang-undangan tersebut.

References

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2000.

H Zulkarnaen, Hukum Ketenagakerjaan. Perspektif Undang-Undanng Cipta Kerja, Pustaka Setia, Bandung, 2021.

Jimly Asshiddiqie, Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2020.

Donald black, The behavior of Law-Pengantar John Pieris, Pelangi Cendikia, Jakarta, 2020.

Abdul Khakim, Catatan Kritis Perubahan Undang-Undang Bidang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 (omnibus law), PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2021.

Published
2024-04-29
Section
Artikel Penelitian