TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERKAWINAN POLIGAMI OLEH APARATUR SIPIL NEGARA (Studi Kasus Pengadilan Agama Kab. Donggala)

  • Hendrayanto Hendrayanto Bagian Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Haerany Husaini Bagian Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Asnawi Salman Bagian Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu

Abstract

Pada dasarnya hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami. Namun dalam asas monogami ini terdapat beberapa pengecualian sehingga tidak bersifat monogami mutlak. Dalam beberapa keadaan poligami dapat dilakukan. Poligami tersebut diakui oleh undang-undang perkawinan Indonesia, tidak terkecuali jika ada seorang pegawai negeri sipil yang akan melakukan poligami karena poligami yang dilakukan oleh  pegawai  negeri sipil diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris, Pendekatan yuridis digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan Perundang-undangan tentang Perkawinan Poligami yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil. Sedangkan pendekatan Empiris digunakan untuk menganalisis hukum bukan semata-mata sebagai suatu seperangkat atau Perundang-undangan yang bersifat normatif saja akan tetapi hukum dilihat sebagai perilaku masyarakat, selalu berinteraksi dan berhubungan dengan aspek kemasyarakatan, seperti politik, ekonomi, social dan budaya. Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan Poligami harus sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, jangan sampai menyimpang dari aturan (poligami siri). Masyarakat diharapkan turut memberikan dorongan supaya Pegawi Negeri Sipil tidak melakukan penyimpangan dari peraturan.

Author Biographies

Hendrayanto Hendrayanto, Bagian Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
Mahasiswa
Haerany Husaini, Bagian Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
Dosen
Asnawi Salman, Bagian Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
Dosen

References

Amiruddin., dan Asikin, Zaenal. 2014. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Cet. Ke-8. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Gusmian, Islah. 2007. Mengapa Nabi Muhammad Berpoligami. Yogyakarta: Pustaka Marwa)

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Saleh, K Wantjik. 1976. Hukum Perkawinan Indonesia. Cet XI; Jakarta Ichtiar Baru

Soekanto, Soerjono., dan Mamudji, Sri. 1994. Penelitian Hukum Normatif–Suatu Tinjauan Singkat. Edisi 1. Cet. 4. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Syarifudin, Amir. 2007. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana

Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan

Published
2018-10-15
Section
Fakultas Hukum