TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERKAWINAN POLIGAMI OLEH APARATUR SIPIL NEGARA (Studi Kasus Pengadilan Agama Kab. Donggala)
Abstract
Pada dasarnya hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami. Namun dalam asas monogami ini terdapat beberapa pengecualian sehingga tidak bersifat monogami mutlak. Dalam beberapa keadaan poligami dapat dilakukan. Poligami tersebut diakui oleh undang-undang perkawinan Indonesia, tidak terkecuali jika ada seorang pegawai negeri sipil yang akan melakukan poligami karena poligami yang dilakukan oleh pegawai  negeri sipil diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris, Pendekatan yuridis digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan Perundang-undangan tentang Perkawinan Poligami yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil. Sedangkan pendekatan Empiris digunakan untuk menganalisis hukum bukan semata-mata sebagai suatu seperangkat atau Perundang-undangan yang bersifat normatif saja akan tetapi hukum dilihat sebagai perilaku masyarakat, selalu berinteraksi dan berhubungan dengan aspek kemasyarakatan, seperti politik, ekonomi, social dan budaya. Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan Poligami harus sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, jangan sampai menyimpang dari aturan (poligami siri). Masyarakat diharapkan turut memberikan dorongan supaya Pegawi Negeri Sipil tidak melakukan penyimpangan dari peraturan.
References
Amiruddin., dan Asikin, Zaenal. 2014. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Cet. Ke-8. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Gusmian, Islah. 2007. Mengapa Nabi Muhammad Berpoligami. Yogyakarta: Pustaka Marwa)
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Saleh, K Wantjik. 1976. Hukum Perkawinan Indonesia. Cet XI; Jakarta Ichtiar Baru
Soekanto, Soerjono., dan Mamudji, Sri. 1994. Penelitian Hukum Normatif–Suatu Tinjauan Singkat. Edisi 1. Cet. 4. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Syarifudin, Amir. 2007. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan