EFEKTIFITAS MEDIASI DALAM PERKARA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PALU KLAS IA
Abstract
Setiap perkawinan masing-masing pihak dari suami atau isteri mempunyai harta yang dibawa dan diperoleh sebelum melakukan akad perkawinan. Suami atau isteri yang telah melakukan perkawinan mempunyai harta yang diperoleh selama perkawinan disebut harta bersama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas mediasi dalam perkara pembagian harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama Palu Kelas serta hambatan dalam pelaksanaan mediasi dalam perkara pembagian harta. Jenis penelitian ini adalah penelitian field research. Penelitian yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Palu Kelas I A yang berada di Jl. WR. Supratman No 10 Kota Palu. Hasil penelitian menemukan bahwaMediasi dalam perkara pembagian harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama Palu Klas IA belum berjalan efektif disebabkan karena Mediator yang terdiri dari unsur hakim yang punya banyak perkara yang ditangani sehingga mengakibatkan tidak maksimal dalam melakukan mediasi, Hakim yang ditunjuk menjadi mediator sebagian belum mengikuti pelatihan mediasi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI. Kemudian hambatan-hambatan pelaksanaan Mediasi yaitusalah satu pihak tidak beri’tikad baik dan tetap pada dalil gugatannya atau mempertahankan bagiannya masing–masing, Salah satu pihak tidak menghadiri agenda mediasi yang ditetapkan oleh mediator. Saran yang direkomendasikan peneliti perlunya ditingkatan sosialisasi mengenai manfaat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016.
References
H.M., Anshary MK. 2010. “Hukum Perkawinan di Indonesiaâ€. Cet. I. Pustaka Pelajar. Yogyakarta
Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Syukur, Fatahillah A. 2012. Mediasi Yudisial Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju
Soemartono, Gatot. 2006. Abritase dan Mediasi di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Suharsimi., dan Arikunto. 2007. Manajemen Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Prakoso, Djoko., dan Murtika, I Ketut. 1987. Azas-azas Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: PT Bina Aksara