Upaya Penyelesaian Kredit Macet Tanpa Agunan Oleh LPPKI Padang

Efforts to Settle Bad Credit Without Collateral by LPPKI Padang

  • Nur Khasanah Kusumaningrum Universitas Slamet Riyadi
  • Meli Putri Agustina Universitas Slamet Riyadi
  • Inno Centania Shalom Andika Sekaringtyas Universitas Slamet Riyadi
  • Divya Asyer Attalya Universitas Slamet Riyadi
Keywords: Kredit Macet, Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya-upaya penyelesaian kredit tanpa agunan di Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dan mencari data-data yang diperlukan dengan cara wawancara bersama Bapak Azwar Siri SH.Med.Cpl. Hasil dari penelitian yang dilakukan ini diperoleh dari wawancara bersama Bapak Azwar Siri SH. Med.Cpl dan buku, jurnal, website, skripsi maupun perundang-undangan. Beberapa upaya-upaya penyelesaian kredit macet tanpa agunan kegiatan yang dapat dilakukan meliputi penyelesaian melalui litigasi dan penyelesaian melalui Lembaga atau instansi yang berwenang.

References

Buku

Kartodirdjo, S. Masyarakat dan Kelompok Sosial

Widyanti, E.(2011).Pamator Journal.Perjanjian Baku Ditinjau dari Prinsip-prinsip Pemberian Kredit dan Tolak Ukur Perjanjian Baku Agar Mengikat Para Pihak.Hal 100

Jurnal

Viani, V dan Westra, K.(2021) Pengaturan Kebijakan Kredit tanpa Agunan di Indonesia.(Bali; Jurnal Kerta Semaya Vol 10, Nomor 1

Nasution,A. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, (Jakarta; Penerbit Diadit Media 2002), hal 236

Website

Auli, C.(2022). Hukum Perlindungan Konsumen : Cakupan, Tujuan dan Dasarnya.Diakses pada 16 November 2023 dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-perlindungan-konsumen-cakupan-tujuan-dan-dasarnya-lt62dfc65f7966c/

Aryatie,R.(2021).”Ini Mekanisme Jaminan Kebendaan!”.Diakses pada 20 November 2023 https://www.hukumonline.com/klinik/a/ini-3-mekanisme-eksekusi-jaminan-kebendaan-lt60e300b411a73/

Usanti, P.(2022).”Debitur Wanprestasi pada Kredit tanpa Agunan ini Langkah Hukumnya”. Dikases pada 20 November 2023 dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/debitur-wanprestasi-pada-kredit-tanpa-agunan--ini-langkah-hukumnya-cl2812/

Online,H.(2023).”Upaya Preventif dan Represif dalan Penegakan Hukum”.Diakses pada 20 November 2023 dari https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-preventif-dan-represif-dalam-penegakan-hukum-lt63e0813b74769/?page=2-

Pegadaian,S. ”Apa itu KTA? Ketahui Untung Rugi dan Jenis Kredit Tanpa Agunan”.(2023).Diakses pada tanggal 20 November 2023 dari https://sahabat.pegadaian.co.id/artikel/keuangan/ketahui-jenis-kredit-tanpa-agunan-dan-untung-ruginya

Id, P.(2023). ”Penyebab Kredit Bermasalah”.Diakses pada 20 November 2023 dari https://perkim.id/pembiayaan-perumahan/penyebab-kredit-bermasalah/

Skripsi

Taufiq, M.(2014), Perlindungan Hukum terhadap Debitur Wanprestasi dalam Kredit Tanpa Agunan Ditinjau dari Undang-UndangNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah, 2014)

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan)

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan B.I No 8/5/PBI/2006

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Dasar 1945

Published
2024-01-30
Section
Artikel Penelitian