Upaya Penyelesaian Kredit Macet Tanpa Agunan Oleh LPPKI Padang
Efforts to Settle Bad Credit Without Collateral by LPPKI Padang
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya-upaya penyelesaian kredit tanpa agunan di Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dan mencari data-data yang diperlukan dengan cara wawancara bersama Bapak Azwar Siri SH.Med.Cpl. Hasil dari penelitian yang dilakukan ini diperoleh dari wawancara bersama Bapak Azwar Siri SH. Med.Cpl dan buku, jurnal, website, skripsi maupun perundang-undangan. Beberapa upaya-upaya penyelesaian kredit macet tanpa agunan kegiatan yang dapat dilakukan meliputi penyelesaian melalui litigasi dan penyelesaian melalui Lembaga atau instansi yang berwenang.
References
Buku
Kartodirdjo, S. Masyarakat dan Kelompok Sosial
Widyanti, E.(2011).Pamator Journal.Perjanjian Baku Ditinjau dari Prinsip-prinsip Pemberian Kredit dan Tolak Ukur Perjanjian Baku Agar Mengikat Para Pihak.Hal 100
Jurnal
Viani, V dan Westra, K.(2021) Pengaturan Kebijakan Kredit tanpa Agunan di Indonesia.(Bali; Jurnal Kerta Semaya Vol 10, Nomor 1
Nasution,A. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, (Jakarta; Penerbit Diadit Media 2002), hal 236
Website
Auli, C.(2022). Hukum Perlindungan Konsumen : Cakupan, Tujuan dan Dasarnya.Diakses pada 16 November 2023 dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-perlindungan-konsumen-cakupan-tujuan-dan-dasarnya-lt62dfc65f7966c/
Aryatie,R.(2021).”Ini Mekanisme Jaminan Kebendaan!”.Diakses pada 20 November 2023 https://www.hukumonline.com/klinik/a/ini-3-mekanisme-eksekusi-jaminan-kebendaan-lt60e300b411a73/
Usanti, P.(2022).”Debitur Wanprestasi pada Kredit tanpa Agunan ini Langkah Hukumnya”. Dikases pada 20 November 2023 dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/debitur-wanprestasi-pada-kredit-tanpa-agunan--ini-langkah-hukumnya-cl2812/
Online,H.(2023).”Upaya Preventif dan Represif dalan Penegakan Hukum”.Diakses pada 20 November 2023 dari https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-preventif-dan-represif-dalam-penegakan-hukum-lt63e0813b74769/?page=2-
Pegadaian,S. ”Apa itu KTA? Ketahui Untung Rugi dan Jenis Kredit Tanpa Agunan”.(2023).Diakses pada tanggal 20 November 2023 dari https://sahabat.pegadaian.co.id/artikel/keuangan/ketahui-jenis-kredit-tanpa-agunan-dan-untung-ruginya
Id, P.(2023). ”Penyebab Kredit Bermasalah”.Diakses pada 20 November 2023 dari https://perkim.id/pembiayaan-perumahan/penyebab-kredit-bermasalah/
Skripsi
Taufiq, M.(2014), Perlindungan Hukum terhadap Debitur Wanprestasi dalam Kredit Tanpa Agunan Ditinjau dari Undang-UndangNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah, 2014)
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan)
Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan B.I No 8/5/PBI/2006
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Dasar 1945