Kedudukan Hukum Simpanan Nasabah Non-Muslim Terhadap Perubahan Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah

Non-Muslim Consumer Savings Law Position Against Conventional Bank Transformation into Sharia Bank

  • Nakzim Khalid Siddiq Fakultas Hukum, Universitas Bumigora, Indonesia
  • Adinda Mutia Gani Fakultas Hukum, Universitas Bumigora, Indonesia
  • Tri Wahyudi Kasimillah Fakultas Hukum, Universitas Bumigora, Indonesia
Keywords: Nasabah, Non-Muslim, Bank Syariah

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui akibat hukum simpanan nasabah non-muslim dari perubahan Bank Konvensional menjadi Bank Syariah serta kedudukan hukum dari dana nasabah non-muslim pada Bank Syariah yang semulanya merupakan Bank Konvensional yang telah melakukan konversi. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu normative dengan melakukan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach). Teknik pengumpulan bahan hukum yaitu dengan melakukan studi kepustakaan dan adapun bahan hukum yang diperoleh ialah bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang kemudian hasilnya dianalisis dengan metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa akibat hukum simpanan atau dana nasabah non-muslim dari perubahan status bank konvensional menjadi bank syariah dapat diketahui melalui perjanjian antar nasabah dan bank ketika melanjutkan untuk menjadi nasabah bank syariah, kemudian hubungan ini dapat dilandasi dengan asas konsensualisme pada pasal 1320 KUH Perdata serta asas kebebasan berkontrak pada pasal 1338 KUH Perdata mengenai kedudukan hukum simpanan nasabah non-muslim setelah terjadi konversi yaitu tidak ada undang-undang yang menjelaskan secara detail mengenai hal itu namun untuk pengaturan umumnya dapat mengacu pada POJK No. 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah.

References

Andrianto, Andrianto, dan Muhammad Anang Firmansyah. 2019. “Manajemen Bank Syariah: Implementansi Teori dan Praktek.”

Anshori, Abdul Ghofur. 2018. Perbankan syariah di Indonesia. UGM PRESS.

Any, Nugroho. 2015. “Hukum Perbankan Syariah.”

Arfiani, Lydia Rahmadhini, dan Ade Sofyan Mulazid. 2017. “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Bagi Hasil Simpanan Mudharabah pada Bank Umum Syariah Indonesia Studi Kasus pada Bank Umum Syariah di Indonesia Periode 2011-2015.” IQTISHADIA Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah 4(1): 1–23.

Djamil, Fathurrahman. 2001. “Hukum Perjanjian Syariah dalam Kompilasi Hukum Perikatan.” Bandung: Citra Aditya Bakti.

Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad. 2010. “Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris.” Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Firmansyah, M Anang, dan M Ak. 2021. “Manajemen Bank Syariah.”

Karim, Adiwarman. 2004. “Bank Islam, Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi dua, PT.” RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Machmud, Amir, Wibi Hardani, Yayat Sri Hayati, dan Novietha Indra Sallama. 2010. “Bank Syariah: teori, kebijakan dan studi empiris di Indonesia.”

Muhammad, Danang Wahyu. 2014. “Penerapan prinsip syariah dalam permodalan bank syariah.” Jurnal Media Hukum 21(1): 13.

Mujahidin, Akhmad. 2013. “dkk. Ekonomi Islam: Sejarah, Konsep, Instrumen, Negara dan Pasar.”

Nasution, Bahder Johan. 2008. “Metode penelitian ilmu hukum.”

Rizal, Sofyan. 2012. “Strategi alternatif marketing perbankan dan lembaga keuangan syariah.” Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah 4(1).

Shomad, Abd. 2017. Hukum islam: Penormaan prinsip syariah dalam hukum indonesia. Kencana.

Siddiq, Nakzim Khalid, Muhammad Rosikhu, dan M Sofian Assaori. 2022. “Tanggung Jawab Bank Syariah Dalam Penerapan Pembiayaan Mudarabah Terhadap Hukum Positif Di Indonesia Responsibility Of Sharia Bank In Implementation Of Mudarabah Finance To Positive Law In Indonesia.” Journal of Innovation Research and Knowledge 1(8): 703–22.

Soemitra, Andri. 2017. Bank & lembaga keuangan syariah. Prenada Media.

Published
2023-10-07
Section
Artikel Penelitian