Analisis Kebijakan Rekalibrasi Tenaga Kerja di Malaysia untuk Pekerja Migran Indonesia Ilegal Berdasarkan Memorandum of Understanding Indonesia dan Malaysia 1 April

Analysis of Labor Recalibration Policy in Malaysia for Illegal Indonesian Migrant Workers Based on the Memorandum of Understanding between Indonesia and Malaysia 1 April

  • Rizki Setia Damayanti Hasan Sarjana Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta Indonesia
  • Ani Wijayati Sarjana Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta Indonesia
  • Edward M. L Panjaitan Sarjana Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta Indonesia
Keywords: Pekerja Migran Indonesia, Memorandum of Understanding, Rekalibrasi

Abstract

Indonesia dan Malaysia memiliki perjanjian kerjasama yaitu Perjanjian Bilateral dalam pengiriman atau penempatan tenaga kerja di Malaysia. Indonesia dan Malaysia membuat perjanjian dengan bentuk Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia, dan Pemerintah Malaysia membuat kebijakan atau program baru yaitu Rekalibrasi Tenaga Kerja. Rekalibrasi merupakan program pemutihan bagi Pekerja Migran ilegal yang berada di Malaysia. Terdapat 2 (dua) jenis rekalibrasi yaitu rekalibrasi pemulangan dan rekalibrasi tenaga kerja (tetap bekerja). Di dalam MoU tidak ada pengaturannya untuk Pekerja Migran Indonesia yang ilegal, bahkan regulasi nasional tidak ada pengaturannya yang khusus bagi Pekerja Migran Indonesia yang ilegal. Adanya kebijakan atau program rekalibrasi ini memberikan keuntungan, keadilan, dan upaya perlindungan hukum dari Malaysia terhadap seluruh Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI) yang bermigrasi dan melalukan pekerjaan di Malaysia secara ilegal untuk menjadi legal dan memiliki perlindungan hukum untuk dirinya.

References

Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, (Jakarta: Buku Kompas, 2003)

Soerjono Soekanto, 2004, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cetakan Kelima, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Utsman, Sabian, Metodologi Penelitian Hukum Progresif, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2014.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

https://umohbasilo.com/page/radar-datun-bantuan-hukum-litigasi-non-litigasi

https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-hubungan-serta-perbedaan-lbh-dan-advokat-lt5dd288eab690c/

Published
2024-04-06
Section
Artikel Penelitian