Pelaksanaan Fungsi Legislasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Proses Pembentukan Peraturan Desa (Studi di Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat)

Implementation of the Legislative Function of the Village Consultative Body (BPD) in the Process of Forming Village Regulations (Study in Dasan Tapen, Village Gerung, District West Lombok Regency)

  • Lanang Sakti Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bumigora, Indonesia
  • Lalu M. Dul Rifai Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bumigora, Indonesia
Keywords: Legislasi, BPD, Peraturan Desa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang pelaksanaan fungsi legislasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD dalam proses pembentukan peraturan desa di Desa Dasan Tapen Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat. ini mengkaji permasalahan-permasalahann yaitu; bagaimanakah pelaksanaan fungsi legislasi BPD di Desa Dasan Tapen Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat saat ini; dan apa saja kendala-kendala yang dihadapi oleh BPD dalam pelaksanaan fungsi legislasi di Desa Dasan Tapen Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat. Penelitian ini adalah penelitian yang mengkaji Data dan bahan-bahan hukum, baik yang berasal dari Data Primer yang didapat dari pengamatan di lapangan dan wawancara, maupun yang berasal dari Data Sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang terkait. Dari hasil penelitian yang dilaukan ini, maka dapat disimpulkan bahwa; proses pembentukan peraturan desa di Desa Dasan Tapen Kecamatan Geung Kabupaten Lombok Barat dilakukan oleh BPD dan Kepala Desa melalui 3 (tiga) tahapan yaitu : Pertama, tahap inisiatif atau gagasan pembentukan Peraturan Desa; Kedua, Tahap sosio-politis dengan mengadakan rapat pembahasan yang bertujuan untuk menyempurnakan isi dan materi Peraturan Desa; Ketiga, Tahap yuridis, Kepala Desa bersama BPD menetapkan Rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa.; Selanjutnya Kendala-kendala yang dihadapi oleh BPD dalam pelaksanaan fungsi legislasi di Desa Dasan Tapen Kecamatan Geung Kabupaten Lombok Barat adalah : Pertama, Kendala Intern (kendala dari dalam) yakni rendahnya sumber daya manusia. Rendahnya sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum dari anggota BPD; dan Kedua, Kendala Ekstern (kendala dari luar) yani kendala dari luar yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan fungsi legislasi oleh BPD meliputi, Fasilitas yang kurang, Dana operasional tidak mencukupi, serta Kurangnya bimbingan teknis dari Pemerintah Daerah khususnya dalam bidang legislasi.

References

Ardian. 2023. “Anggota BPD Dasan Tapen.â€

Bambang Sunggono. 2003. Metodologi Penilitian Hukum. Jakarta: PT RAJA Grafindo.

Herman. 2023. “Anggota BPD Dasan Tapen, Kecamatan Gerung.â€

Kamarudin. 2023. “Ketua RT 3 Desa Dasan Tapen.â€

Marzoan. 2023. “Ketua BPD Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.â€

Nasrullah Hasbi. 2023. “Kepala Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.â€

Pemerintahan, Direktorat Jenderal Bina. 2021. “Peran BPD Dalam Percepatan Penetapan Perdes, Khususnya Penetapan Perdes APBDes.†http://binapemdes.kemendagri.go.id/blog/detil/peran-bpd-dalam-percepatan-penetapan-perdes-khususnya-penetapan-perdes-apbdes.

Zuriani. 2023. “Wawancara Sekretaris BPD Dasan Tapen.â€

Published
2023-07-08
Section
Artikel Penelitian