Keadilan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Restorative Justice In Juvenile Justice System

  • Muhammad Rosikhu Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bumigora, Indonesia
  • Opan Satria Mandala Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bumigora, Indonesia
  • Saparudin Efendi Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bumigora, Indonesia
Keywords: Keadilan, Restorative Justice, Anak

Abstract

 Tujuan penilitian ini adalah untuk mengetahui di dalam sistem peradilan pidana anak memiliki tujuan keadilan Restorative Justice untuk mewujudkan sumber daya yang berkualitas, maka dari hal tersebut diperlukan sarana dan prasarana hukum yang mengantisipasi stigma atau cap jahat yang ditimbulkan ketika anak berhadapan dengan hukum, sekaligus memulihkan dan memasyarakatkan kembali anak tersebut. Untuk itu lahirlah Alternative penyelesaian yang disebut dengan yang menitiberakan kepada pemulihan korban, pergantian kerugian oleh pelaku serta perbaikan hubungan korban dengan pelaku yang kemudian dikenal dengan Restorative Justice. Penilitian ini menggunakan metode metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji ketentuan Perundang-Undangan (in abstractor) dan doktrin-doktrin para sarjana hukum yang terkait dengan penelitian ini. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti Peraturan Perundang-Undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Hasil  Pelaksanaan diversi atau mediasi bagi anak ini dilatar belakangi keinginan menghindari efek negatif terhadap jiwa dan perkembangan anak oleh keterlibatannya dengan sistem peradilan pidana. Pelaksanaan diversi oleh aparat penegak hukum didasari oleh kewenangan aparat penegak hukum yang disebut diskresi (kebijakan) . Dengan penerapan konsep diversi bentuk peradilan formal yang ada selama ini lebih mengutamakan usaha memberikan perlindungan bagi anak dari tindakan pemenjaraan. Selain itu terlihat bahwa perlindungan anak dengan kebijakan diversi dapat dilakukan di semua tingkat peradilan mulai dari masyarakat sebelum terjadinya tindak pidana dengan melakukan pencegahan. The best of the Children selalu diutamakan ketika menangani anak yang berjadapan dengan hukum.

References

Barda Nawawi Arief. 2001. Masalah Pengakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulanganan Kejahatan. Bandung: PT Citra Adiya Bakti.

Benuf, Kornelius, Siti Mahmudah, and Ery Agus Priyono. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia.†Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 3(2): 145–60.

Christina, Virginia. 2015. “Skripsi Implementasi Diversi Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anak.†: 5–6.

Djamil, M.Nasir. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta Timur: Sinar Grafika Offset.

Marlina. 2010. Pengantar Konsep Diversi Dan Restorative Justice Dalam Hukum Pidana. Medan: Press.

———. 2010b. Peradilan Pidana Anak Di Indonesia (Pengembangan Konsep Diversi Dan Restorative Justice). PT Refika Aditama.

Pradityo, Randy. 2016. “Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.†Jurnal Hukum dan Peradilan 5(3): 319.

Republik Indonesia. 2012. “Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.†https://www.balitbangham.go.id/po-content/peraturan/uu no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.pdf.

Sambas, Nandang. 2010. Pembaharusan Sistem Pemidanaan Anak Di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Published
2023-07-08
Section
Artikel Penelitian