Perlindungan Hukum Terhadap Merek Barang Impor Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Legal Protection of Marks of Imported Goods Reviewed According to Law Number 17 of 2006 concerning Customs and Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications

  • Andik Prastya Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu, Indonesia
  • Maisa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu, Indonesia
  • Moh. Nafri Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu, Indonesia
Keywords: Perlindungan Hukum, Merek, Barang Impor

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum terhadap merek barang impor ditinjau menurut Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dan untuk mengetahui dan menganalisa  hambatan yang dihadapi kantor Pelayanan Bea dan Cukai dalam upaya perlindungan hukum terhadap merek barang impor. Metode Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang kemudian dipresentasikan dalam bentuk pola berpikir induktif yaitu dari hal yang bersifat khusus menuju ke hal yang bersifat umum. Hasil penelitian menemukan bahwa sebagai Upaya perlindungan hukum terhadap merek barang impor setiap akan masuk pada kawasan pabean maka dikenakan pemeriksaan baik berupa penelitian dokumen maupun pemeriksaan fisik barang. Untuk penelitian dokumen dilakukan oleh pejabat pemeriksa dokumen atau sistem komputer, sedangkan pemeriksaan fisik dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik. Saran penelitian yaitu seyogyanya perlu adanya program peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) baik dari segi kualitas maupun kuantitas untuk mendukung kinerja Pejabat Bea dan Cukai seperti misalnya mengikutsertakan pegawai untuk mengikuti pelatihan atau pendidikan khusus yang bertujuan untuk meningkatkan ketrampilan dan keahlian pegawainya.

 

References

Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. 2020. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7(1):20–33.
Idrus, Norman Syahdar. 2017. “Aspek Hukum Perjanjian Waralaba (Franchise) Dalam Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam.” Jurnal Yuridis 4(1):28–45.
Lubis, Erwinsyah Dimyati. 2011. “Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Dikaitkan Dengan Kepabeanan Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.”
Nugroho, Sigit. 2015. “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Upaya Peningkatan Pembangunan Ekonomi Di Era Pasar Bebas Asean.” Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum 24(2):164–78.
Purba, Achmad Zen Umar. 2002. “Peta Mutakhir Hak Kekayaan Intelektual Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 32(1):25–38.
Samingan, Toto Sugiatno. 2017. “Efektivitas Penegakan Hukum Hak Atas Merek Dan Hak Cipta Oleh Otoritas Kepabeanan: Tantangan Dan Hambatan Pelaksanaannya= The Effectiveness of Trademark and Copyright Enforcement by Customs Authority Challenges and Obstacles in Its Performance.”
Sugeng, Agung Sujatmiko Bambang. 2013. “Monopoli Pada Lisensi Merek Terkenal Dan Kaitannya Dengan Persaingan Usaha.” Masalah-Masalah Hukum 42(2):225–35.
Syafaat, Muh Rizki. 2021. “Pengawasan Bea Cukai Terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual Pada Barang Impor Di Kantor Bea Cukai Kota Palu.” Jurnal Kolaboratif Sains 4(6):305–12.
Published
2023-04-14
Section
Artikel Penelitian