Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Terhadap Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 95/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby)

Juridical Analysis of Sentences Against Corporations Committing Corruption Crimes (Study of Decisions of the Surabaya District Court Number 95/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby)

  • Achmad Sofwan Mustafiddin Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Ferry Adi Jaya Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Lina Susiana Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Susanawati Universitas Sunan Giri Surabaya
Keywords: Penjatuhan Pidana, Korporasi, Korupsi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan tindak pidana korupsi yang dilakukan korporasi dalam perspektif Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan untuk mengkaji dan menganalisis pertimbangan hukum dalam memutus perkara tindak pidana korupsi Nomor 95/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yakni suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi, dengan demikian pada penelitian ini bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum kepustakaan yang berkaitan dengan hukum perdata, hukum pidana, hukum pidana korporasi, dan hukum pidana korupsi. bahwa pertanggungjawaban tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi dapat dilakukan oleh: korporasi, pengurus atau pengurus dan korporasi. Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16   UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001. Jadi tidak semua tindak Pidana korupsi dapat dilakukan oleh korporasi. Formulasi pemidanaan (pertanggungjawaban pidana) korporasi dalam tindak pidana korupsi selama ini diidentifikasikan dalam hal-hal sebagai berikut yaitu, pengertian korporasi yang dianut oleh Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memiliki pengertian yang luas yaitu dapat yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, kapan korporasi melakukan tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu apabila tindak pidana korupsi dilakukan oleh orang-orang yang berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam korporasi baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, akan tetapi dalam Undang-Undang tersebut tidak dijelaskan secara rinci maksud dari pengertian hubungan kerja dan hubungan lain.

 

References

1. Supriadi DRA, SH MH. Kecelakaan Lalu Lintas dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: dalam Perspektip Hukum Pidana Indonesia. Penerbit Alumni; 2021.
2. Kuspraningrum E. Tanggung Jawab Direksi Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) Nomor 1 Tahun 1995 dan Perbandingannya Dengan KUHD. Risal Huk. 2005;31–52.
3. Sjawie HF, SH LLM. Direksi perseroan terbatas serta pertanggungjawaban pidana korporasi. Prenada Media; 2017.
4. Kurniawan M. Tanggung Jawab Direksi Dalam Kepailitan Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Mimb Hukum-Fakultas Huk Univ Gadjah Mada. 2012;24(2):213–25.
5. Sjawie HF. Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Atas Tindakan Ultra Vires. J Huk Prioris. 2017;6(1).
6. Syauqi AS. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI KASUS KECURANGAN TAKARAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) DI STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM (SPBU) NOMOR 34-40332 JALAN RAYA NAGREG. Fakultas Hukum Unpas; 2019.
7. Hakim AL, Martin AY. Tindak Pidana Pencucian Uang dan Modusnya dalam Perspektif Hukum Bisnis. J De’Rechstaat. 2015;1(1):1–16.
8. Diantha IMP, Sh MS. Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media; 2016.
9. Hiariej EOS. United Nations Convention Against Corruption Dalam Sistem Hukum Indonesia. Mimb Hukum-Fakultas Huk Univ Gadjah Mada. 2019;31(1):112–25.
10. Indonesia KBB. Jakarta. Republik Indones. 2011;
11. Dictionary BL. Black’s Law Dictionary. URL https//dictionary thelaw com/truth. 1990;
12. Nasution AH, Lakshana IGAA. Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pada Pasal 1 Ayat (1) Jo. Pasal 6 Ayat (1) dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 1 Ayat (6) dalam Proses Peradilan Pidana Indonesia. Focus (Madison). 2022;3(2):92–101.
13. Remi Sjahdeini S. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Inst Bankir, Jakarta. 1993;
Published
2023-01-31
Section
Artikel Penelitian