Studi Kebijakan Taman Hutan Raya (Tahura) Palu Sulawesi Tengah

Policy Study on Grand Forest Park (Tahura) Palu, Central Sulawesi

  • Rafiuddin Fakultas Pertanian, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Abdur Rauf Fakultas Pertanian, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Stanislaus Hadu Fakultas Pertanian, Universitas Muhammadiyah Palu
Keywords: Kebijakan, Taman, Hutan Raya

Abstract

Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam yang bertujuan untuk koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan juga rekreasi. Tujuan dan kegunaan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui seperti apakebijakan yang ada di Taman Hutan Raya (Tahura) Palu Sulawesi Tengah. Kegunaan dari penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi semua pihak baik peneliti sendiri maupun pembaca. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data deskriptif kualitatif yaitu dengan melakukan analisis secara langsung terhadap kebijakan yang ada pada instansi Taman Hutan Raya (Tahura) Palu Sulawesi Tengah. Hasil penelitian ini menunjukkan beberapa hal mengenai kebijakan di Taman Hutan Raya Sulteng adalah kurang efektifnya pelaku pembuat kebijakan dalam menjalankan aturan yang sudah ditetapkan dan disahkan secara hukum.

References

1. Indonesia PR, Indonesia PR. Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Jakarta: Dephut. 1990;
2. Direktur Jenderal P. Departemen Kehutanan. 2004. Surat Keputusan Zo TNKpS Nomor SK 05/IV-KK/2004, tanggal 27 Januari 2004 tentang Zo Pengelolaan Taman Nas Laut Kepul Seribu.
3. Girsang ANP. Analisis Pengelolaan Objek Rekreasi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Oleh Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Minas Di Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau. Universitas Islam Riau; 2021.
4. Susanto SD. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pembalakan Liar (Ilegal Loging) Pada Hutan Di Provinsi Riau. Universitas Atma Jaya Yogyakarta; 2021.
5. Putri VS, Ibrahim I, Febriani L. Peluang dan Tantangan Pengelolaan Kawasan Konservasi Taman Hutan Raya Bukit Mangkol. J Sos Sains. 2021;1(6):491–8.
6. Napitu JP. Pengelolaan kawasan konservasi. Univ Gadjah Mada, Konserv Sumber Daya Alama dan Lingkungan, Yogyakarta. 2007;
7. Departemen Kehutanan RI. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dep Kehutan Republik Indones Jakarta. 1990;
8. Indonesia PR. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati). Jakarta Sekr Negara. 1994;
9. LENA E. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Illegal Logging di Wilayah Hukum Kabupaten Kampar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Riau University; 2016.
Published
2023-01-19
Section
Artikel Penelitian