Analisis Sosiologi Korupsi terhadap Praktik Gratifikasi pada Layanan Publik Pemerintah

Corruption Sociological Analysis of Gratification Practices in Government Public Services

  • Achmad Azharditya Susanto Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya, Indonesia
  • Felix Fernando Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya, Indonesia
Keywords: Korupsi, Gratifikasi, Masyarakat, Sosiologi

Abstract

Korupsi merupakan masalah besar bagi kehidupan negara Indonesia. Didalam perspektif sosiologi korupsi, korupsi merupakan sebuah gejala sosial yang ada di masyarakat karena korupsi telah memberikan dampak yang besar di dalam aspek kehidupan masyarakat. Salah satu tindak korupsi yang sering ditemui adalah praktik gratifikasi. Gratifikasi merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh individu dalam memberikan sebuah pemberian yang dimana pemberian tersebut memiliki makna atau tujuan tertentu. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah menguraikan praktik gratifikasi pada layanan publik pemerintah. Hasil dan pembahasan dari artikel ini adalah tindakan gratifikasi terjadi karena adanya tekanan, kesempatan dan pembenaran pelaku tindak gratifikasi dalam pelayanan publik pemerintah. Terdapat normalisasi dari masyarakat terhadap tindak gratifikasi yang dianggap sebagai hal yang lumrah dalam memberikan tanda terima kasih kepada pihak yang telah membantu.

 

References

Indonesia PR. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2001;

Bari A, Suhartono S, Setyorini EH. Potensi Tindak Pidana Korupsi Oleh Kepala Desa Di Indonesia. J YUSTITIA. 2020;21(1).

Lestari SIA. TINDAK KORUPSI: BUDAYA PRAKTIK GRATIFIKASI DALAM PELAYANAN ADMINISTRATIF MASYARAKAT (ANALISIS SOSIOLOGI KORUPSI). J Cahaya Mandalika. 2022;3(2):120–5.

Cahyadi R. Inovasi kualitas pelayanan publik pemerintah daerah. Fiat Justicia J Ilmu Huk Fak Huk Univ Lampung. 2016;10(3):569–86.

Perry A, Hammond N. Systematic reviews: The experiences of a PhD student. Psychol Learn Teach. 2002;2(1):32–5.

Koesoemahatmadja DH. Pengantar ke arah sistim pemerintahan daerah di Indonesia. Binacipta; 1979.

Nomor U-U. tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 25AD.

Nomor U-U. tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi. Kolusi dan Nepotisme. 28AD;

Indonesia PR. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sekr Negara Republik Indones. 2001;

Anggraeni TD. Menciptakan sistem pelayanan publik yang baik: Strategi reformasi birokrasi dalam pemberantasan korupsi. J Rechts Vinding Media Pembin Huk Nas. 2014;3(3):417–33.

Titin Rohayatin SIP. Birokrasi Pemerintahan. Deepublish; 2021.

Syahroni MA. Gratifikasi Pelayanan Seksual Dalam Tindak Pidana Korupsi. UNIVERSITAS AIRLANGGA; 2020.

Rusadi FARP, Sukinta S, Baskoro BD. PENETAPAN GRATIFIKASI SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PEMBUKTIANNYA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA. Diponegoro Law J. 2019;8(2):1145–65.

Cressey DR. Other people’s money; a study of the social psychology of embezzlement. 1953;

Published
2022-12-17
Section
Artikel Review