Kajian Paradigma Pro dan Kontra Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Koruptor di Indonesia

Paradigm Study of the Pros and Cons of Imposing the Death Penalty for Corruptors in Indonesia

  • Fahrian Fadilah Prodi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya
  • Sutrisno Prodi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya
Keywords: Tindak Pidana Korupsi, Pro-Kontra, Hukuman Mati

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masifnya tindakan pidana korupsi di Indonesia yang mana menimbulkan banyak presepsi publik untuk mengkaji bagaimana realita penerapan hukuman bagi koruptor di Indonesia terutama hukuman mati. Penelitian terbatas kepada opini publik mengenai pro dan kontra terhadap penjatuhan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan penelitian berbasis kepustakaan, kajian literatur, atau library research sehingga penelitian ini tidak memiliki lokasi penelitian yang spesifik untuk memperluas jangkauan kajian penelitian. Hasil penelitian menunjukkan Implementasi penjatuhan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia masih bersifat dilematis dan menciptakan paradigma pro dan kontra di kalangan publik. Efek pro terhadap penjatuhan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia dilatarbelakangi karena mewabahnya perilaku mega korupsi di Indonesia yang menurut publik hal tersebut dikarenakan lemahanya penegakan hukum yang tidak adil dan proporsional sehingga tidak memunculkan efek jera bagi para koruptor. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya putusan hakim yang mayoritas relatif ringan, bahkan seringkali terjadi disparitas putusan. Sehingga terjadi inkonsistensi dalam hukuman bagi koruptor. Bahkan masyarakat menilai undang-undang yang mengatur tentang penjatuhan hukuman mati terhadap koruptor yang notabene sudah tersedia, dianggap kurang proporsional menjangkau para koruptor di Indonesia karena skala Indikatornya tidak jelas sehingga sangat mustahil para koruptor dijatuhi hukuman mati. Sementara itu, kelompok kontra menyuarakan bahwa setiap orang memiliki hak asasi manusia dan berhak diberi kesempatan kedua. Kelompok kontra menyuarakan hukuman mati atau pidana mati haruslah dihapuskan karena melanggar hak asasi manusia, sedangkan Negara wajib menjamin hak asasi setiap warga negara.

References

Adnan Buyung Nasution, A. M. (2006). Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Alatas, S. H. (1992). Sosiologi Korupsi Sebuah Penjelasan dengan Data Kontemporer. Jakarta: LP3ES.
A, W. (2012). Filsafat Anti Korupsi. Jakarta: Kanisius.
(ISC), I. S. (2014). Studi atas Disparitas Putusan Tindakan Pemidaan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Indonesian Survei Center (ISC).
Arsyad, J. H. (2013). Korupsi dalam Prespektif HAN (Hukum Administrasi Negara). Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Chazawi, A. (2016). Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: P.T Alumni.
E.M, M. (2019). Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Dari UUD 1945 sampai Amandemen UUD 1945 Tahun 2002 . Jakarta: Pranadamedia Grup.
H.Ishaq. (2014). Pengantar Hukum Indonesia (PHI). Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada.
Hartanti, E. (2012). Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
K, K. (2009). Patologi Sosial. Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada.
Kartanegara, S. (2015). Hukum pidana bagian satu . Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa.
M, G. (2012). Memberantas Korupsi , Efektifitas Sistem pembalikan Beban pembuktian dalam Gratifikasi . Jakarta: PT Raja Gradindo Persada.
Muqoddas, B. (2013). Penyuara Nurani Keadilan. Jakarta: Erlangga.
Siahaan, M. (2014). Korupsi Penyakit Sosial yang Mematikan. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Soekanto, S. (2012). Pengantar Penelitian Hukum . Jakarta: UI Press.
Syamsuddin, A. (2011). Tindak Pidana Khusus . Jakarta: Sinar Grafika.
Toule, R. (2013). Eksistensi Ancaman Pidana Mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi . Jakarta: Gramedia Pustaka.
Buku Terjemahan :
Terj.Booklet Hukuman Mati dan Eksekusi 2021. (2022). Jakarta: Amnesty International Indonesia.

Jurnal:
Yanto, O. (2017). Penjatuhan Pidana Mati Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Keadaan Tertentu ( Death Penalty To Corruptors In A Certain Condition ). Jurnal Hukum Universitas Pamulang, 6.

Laporan (online):
Abu Dhabi Gallup Center . (2012). Corruption Continues To Plague Indonesia. Uni Emirat Arab: Abu Dhabi Gallup Center .
Abu Dhabi Gallup Center. (2012). Indonesians More Likely to Perceive Corruption to be Widespread Than Rest Of Southeast Asians. Uni Emirat Arab: Abu Dhabi Gallup Center.
Pew Research Center. (2014). Crime and Corruption Are Top Problems in Emerging and Developing Nations. Washington DC, USA: Pew Research Center.
Transparency International Indonesia (TII). (2019). Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2018 Naik Jadi 38 Poin . https://ti.or.id/: Transparency International Indonesia (TII).


Undang-undang:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 (1). (n.d.).
Published
2022-11-30
Section
Artikel Review