Pertanggungjawaban Pers Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Accountability of the Press Against Criminal Acts of Defamation on Social Media Judging from Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions

  • Supian Hadi Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Fattahul Anjab Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Ratminto Ratminto Universitas Sunan Giri Surabaya
Keywords: Pers, Tindak Pidana, Media Sosial, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008

Abstract

Tanggung jawab sosial jika dikaitkan dengan jurnalis melibatkan pandangan yang dimiliki oleh pemilik media yang serta merta akan dibawa dalam media tersebut haruslah memprioritaskan tiga hal yaitu keakuratan, kebebasan dan etika. Tak pelak lagi profesionalisme menjadi tuntutan utama disini. Jadi pelaku pers tidak hanya bertanggung jawab terhadap majikan dan pasar namun juga kepada masyarakat. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan, yaitu: 1) Pendekatan Perundang-undangan (statute approach), dan 2) Pendekatan Konseptual (conseptual approach). Penelitian ini menunjukkan bahwa pers mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam menyampaikan fakta, berita, maupun opini, yang sering kali dipakai sebagai kontrol masyarakat terhadap pemerintah/penguasa. Pers mendapatkan hak istimewa berupa kemerdekaan/kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi dan beberapa konvensi internasional. Dan pertanggungjawaban pidana atas pemberitaan dalam media sosial merujuk pada peran dan status penggunanya, yang secara spesifik difokuskan pada wartawan sebagai insan pers pengguna media sosial.

References

1. Indonesia R. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal MPR RI; 2002.
2. Voges SO. KEMERDEKAAN PERS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERS INDONESIA. LEX Soc. 2015;2(9).
3. Setiawan MI. PIDANA PEMBERITAAN MEDIA SOSIAL.
4. Alyusi SD. Media sosial: Interaksi, identitas dan modal sosial. Prenada Media; 2019.
5. Indonesia PR. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indones Tahun. 2008;
6. Suhayati M. Larangan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Info Singk. 2021;13.
7. PURWADI AJI. PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TENTANG KEBEBASAN WARTAWAN MENURUT UNDANG-UNDANG 40 TAHUN 1999. UIN Raden Intan Lampung; 2018.
8. Susanto MCD. Penafsiran hak tolak atas penyembunyian identtas pelaku kejahatan menurut Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Universitas Tarumanagara; 2010.
9. Japri M, Munawarah IY. Kebebasan Pers di Indonesia. Coll Stud J. 2019;2(1):18–34.
10. Achmad ZA. Perbandingan Sistem Pers. Lutfansah Mediat. 2014;
11. Saragih MY. Diktat Jurnalistik Edisi Revisi III. 2021;
12. Muskita M. Pemahaman Wartawan Harian Seram Pos Maluku Terhadap Kode Etik Jurnalistik. 2016;
13. Warpindyastuti LD, Sulistyawati MES. Pemanfaatan Teknologi Internet Menggunakan Media Sosial Sebagai Sarana Penyebaran Informasi dan Promosi pada MIN 18 Jakarta. Widya Cipta J Sekr dan Manaj. 2018;2(1):91–5.
14. Handayani EP. Perlindungan Hukum Jurnalisme Warga. Divers J Huk. 2018;2(1):239–58.
15. Asyiah P, Hamrin H. TINJAUAN YURIDIS PENANGANAN TINDAK PIDANA HOAX DAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) MELALUI MEDIA SOSIAL. Muadalah J Huk. 2021;1(1):51–62.
Published
2022-09-25
Section
Artikel Penelitian