Analisis Yuridis Terhadap Pengawasan Sediaan Obat yang tidak Memiliki Izin Edar pada Saat Pandemi Covid-19 di Indonesia

Juridical Analysis of Supervision of Drug Preparations that do not Have Distribution Permits during the Covid-19 Pandemic in Indonesia

  • Nofi Cahyaningtiyas Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Laily Rozani Amaniyah Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Heri S Widodo Universitas Sunan Giri Surabaya
Keywords: Pengawasan Sediaan Obat, Yang tidak Memiliki Izin Edar, Saat Pandemi Covid-19

Abstract

Meningkatnya peredaran obat yang tidak memiliki izin edar selama pandemi covid-19 di Indonesia juga diungkapkan Ketua BPOM, Penny Lukito dalam konferensi pers, Jumat 25 September 2020 berikut ini; "Berdasarkan data yang kami kumpulkan sepanjang tahun 2020 dalam semester I ini masa krisis pandemi, sudah ada peningkatan sampai 100 persen. Jadi hampir 2 kalinya dari kejadian dibanding tahun lalu, BPOM telah mengidentifikasi sekitar 48 ribu tautan atau linkage yang mengedarkan iklan penjualan makanan dan obat ilegal dan merupakan produk yang dilarang. Bahkan, Penny mengatakan, kebanyakan obat ilegal tersebut adalah obat keras yang hanya bisa dijual dengan resep dokter. Obat-obat itu, umumnya dikaitkan dengan obat untuk Covid-19. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pengaturan pengawasan sediaan obat yang tidak memiliki izin edar di Indonesia. Kemudian untuk menjelaskan dan menganalisis faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pengawasan sediaan obat yang tidak memiliki izin edar selama pandemi covid-19. Dan untuk menjelaskan dan menganalisis upaya-upaya yang dilakukan BPOM untuk mengoptimalkan pengawasan sediaan obat yang tidak memiliki izin edar selama pandemi covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis dengan menggunakan instrumen atau konsep sebagaimana dalam kerangka teori dan hasil penelitian sebagai jawaban terhadap pokok permasalahan yang menjadi isu utama. Mengingat yang menjadi acuan utama adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep serta berupaya membandingkan dengan kasus-kasus yang pernah ada untuk mendukung penulisan penelitian ini. Penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan pengawasan sediaan obat yang tidak memiliki izin edar di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh BPOM. Kemudian, terdapat berbagai faktor yang mendukung dan menghambat pengawasan sediaan obat yang tidak memiliki izin edar selama pandemi covid-19. Dan telah banyak upaya yang dilakukan BPOM untuk mengoptimalkan pengawasan sediaan obat yang tidak memiliki izin edar selama pandemi covid-19.

References

1. Tambuwun TT. Peranan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Bpom) Dalam Perlindungan Konsumen Yang Mengandung Zat Berbahaya. LEX Priv. 2020;8(4).
2. Masputra MHC, Setiyono J, Irawati I. KEADILAN TERHADAP DOKTER PADA KASUS PENGGUNAAN OBAT YANG BELUM TERDAFTAR DI BPOM REPUBLIK INDONESIA. J Pembang Huk Indones. 2020;2(1):102–16.
3. Maisusri S, Indra M. Penegakan hukum terhadap tindak pidana peredaran obat impor yang tidak memiliki izin edar oleh penyidik pegawai negeri sipil balai besar pengawas obat dan makanan di Pekanbaru. Riau University; 2016.
4. Cahyani RL. PENEGAKAN HUKUM OLEH BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TERHADAP MAKANAN DAN OBAT TANPA IZIN EDAR.
5. Retnowati A. TINJAUAN UU N0. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN TERHADAP TINDAK PIDANA “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR”(SUATU STUDI DI WILAYAH HUKUM PN SLEMAN).
6. Ririhena MA. Penyidikan dalam Perkara Tindak Pidana Kesehatan di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Lex Crim. 2016;5(3).
7. Hirawan FB. Indonesia Dan COVID-19: Pandangan Multi Aspek Dan Sektoral. Centre for Strategic and International Studies; 2020.
8. Hermanto SS, MPPM A. KATA PENGANTAR.
9. Tiara F. PENGAWASAN PRODUK PANGAN KADALUWARSA OLEH BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN DI KOTA PADANG. Universitas Bung Hatta; 2021.
10. Friedman LM. The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation; 1975.
11. INDONESIA PR, Indonesia PR. Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang: Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Sinar Graf jakarta. 1981;
Published
2022-08-27
Section
Artikel Penelitian