Implementasi Pemenuhan Hak Pendidikan dan Pengajaran Bagi Anak Didik Pemasyarakatan Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Implementation of the Fulfillment of the Right to Education and Teaching for Correctional Students according to Law Number 11 of 2012 About the Juvenile Criminal Justice System

  • Mohamad Yusuf Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Ardin Ardin Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Muliadi Muliadi Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
Keywords: Implementasi, Pendidikan, Pengajaran

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pendidikan dan pengajaran bagi Anak Didik Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu. Dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu dalam melaksanakan pendidikan dan pengajaran bagi anak didik pemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam  penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan Penelitian secara Yuridis Empiris. Hasil Penelitian ini adalah (1) Pelaksanaan pendidikan dan pengajaran bagi Anak Didik Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu dilakukan dengan menggunakan model penyelenggaraan pembelajaran pendidikan dan pengajaran kesetaraan (paket A, B, C) yang merupakan salah satu model alternatif dalam rangka memenuhi kebutuhan pendidikan berkelanjutan bagi anak yang diterapkan di LPKA Kelas IIA Palu (2) Kendala yang dihadapi oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu dalam melaksanakan pendidikan dan pengajaran bagi anak didik pemasyarakatan yakni, pertama, minimnya tenaga pendidik (guru), kedua,  kurang memadainya sarana dan prasarana dalam menunjang proses pendidikan dan pengajaran serta kurangnya kerjasama yang dilakukan oleh pihak LPKA Kelas IIA Palu. Adapun Saran Penelitian adalah (1)Sebaiknya pihak Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Palu dalam Pelaksanaan pendidikan dan pengajaran harus dilaksanakan dengan maksimal, mengingat hak-hak tersebut telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan dan tata cara pelaksanaannya jelas dalam peraturan-pemerintah (2) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Palu harus memberikan solusi secepatnya agar pelaksanaan hak anak didik pemasyarakatan dalam hal pendidikan dan pengajaran dapat terlaksana dengan baik, sehingga anak didik pemasyarakatan memiliki bekal dan kemampuan pada saat keluar dari LPKA suatu saat nanti.

References

1. Arliman L. Komnas HAM dan Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana. Deepublish; 2015.
2. Ariani NV. Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam upaya melindungi kepentingan anak. J Media Huk. 2014;21(1):16.
3. Pangaribuan TA. Pemenuhan Hak Mendapat Pendidikan Bagi Anak Didik Pemasyarakatan Yang Berada Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. UAJY; 2017.
4. Raudina A. Pemisahan pidana penjara anak dengan orang dewasa dihubungkan dengan pasal 3 huruf B Jo. pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak: Studi kasus Lapas Kelas II A Cibinong. UIN Sunan Gunung Djati Bandung; 2019.
5. Karyati R. Monitoring Dan Evaluasi Supervisi Akademik Sebagai Upaya Untuk Meningkatkan Kompetensi Kepala Sekolah Binaan Kepengawasan Kota Malang. J Pendidik Hayati. 2020;6(3).
6. Erick Van Lambok SS, Effendi E, Diana L. PELaksanaan Hak Anak Didik Pemasyarakatan Untuk Mendapatkan Pendidikan dan Pengajaran Dikaitkan Dengan Wajib Belajar 9 Tahun Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru. Riau University; 2016.
Published
2022-04-25
Section
Artikel Penelitian