Fungsi Badan Penyelesaian Sengketakonsumen dalam Transaksi Jual Beli Handphone Secara Online di Kota Palu

Function of Consumer Dispute Resolution Body in Online Mobile Phone Purchase Transactions in Palu City

  • Adelia Fitriani Putri Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Haerani Husany Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Irmawati Ambo Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
Keywords: Perlindungan, konsumen, transaksi online

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisa Perlindungan Hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli alat elektronik online di Kota Palu dan untuk mengetahui dan menganalisa peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bagi konsumen dalam transaksi jual beli Handphone secara online.Metode Penelitian menggunakan tipe penelitian empiris. Hasil penelitian menemukan bahwa Fungsi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Transaksi Jual Beli Handphone Secara Online belum berjalan secara optimal, dimana masih kurangnya pemahaman dan pengetahuan sumber-sumber hukum dari para anggota BPSK kota Palu dalam penyelesaian sengketa jual beli online(e-commerce).Saran penelitian yaitu seyogyanya bagi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), agar bekerjasama dengan pemerintah untuk membuat aturan yang khusus mengenai perlindunagan konsumen e-commerce beserta penyelesaiannya agar konsumen tidak bingung apabila ia mengalami sengketa, mengingat maraknya trendjual beli onlinedan sudahbanyak kerugian  yang  dialami  konsumen.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perjanjian,Bandung: PT Alumni, 2010
Ahmadi Miru, “Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, Jakarta: Raja Grafindo, 2011
Az. Nasution..Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media. 2011
Celina Tri Siwi..Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika. 2009
Gunawan Widjaja Ahmad Yani. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. 2000
Osgar S Matompo dan Moh. Nafri, Pengantar Hukum Perdata, Setara Press, Malang, 2016
Imam Sjahputra. Perlindungan Konsumen dalam Transaksi,2010
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011,
M.Arief Mansur,Elisatris Gultom, cyber Law. Bandung:Refika Aditama,2005
Onno W.Purbo dan Aang Arif Wahyudi, Mengenal e-Commerce, Jakarta:Elex Media Komputindo,2001
Philipus M hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu, 1999
Rahayu Hartini..Aspek Hukum Bisnis.Malang : Citra Mentari. 2014
R. Subekti, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995,
Rony Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Semarang, , 1982,
Satjipto Rahardjo, Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat Yang Sedang Berubah, Jurnal Masalah Hukum , 2000
____________, Ilmu Hukum ,Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2000
Salim H.S, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003
Soerjono Soekanto,Pengantar Penelitian Hukum, Cet 3 UI Press, Jakarta, 2014
Suharsimi Arikunto, Manajemen Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta, 2007
Suhendi Sukandi, Fungsi dan Peranan Dalam Penyelesaian sengketa, Semiloka, Jakarta 2007
Susanti Adi Nugroho, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Jakarta: Kencana, 2015, Cet ke 3
Wirjono Projodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 1991
Yusuf Shofie, Penyelesaian Sengketa Konsumen, Menurut UUPK, Teori dan Praktek Penegakan Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003
Zaeni Asyhadi. Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. 2012
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Published
2021-06-15
Section
Artikel Penelitian