Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Kendaraan Mobil Angkutan Barang sebagai Mobil Angkutan Orang oleh Polres Sigi

Criminal Offence Response of Car Vehicles Transport Goods as Car Transport People by Sigi

  • Mohamad Naim Bagian Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Syamsul Haling Bagian Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Moh. Nafri Bagian Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
Keywords: Mobil Barang, Mobil Penumpang

Abstract

Penelitian ini bertujuan : (1) mengetahui dan menganalisis upaya yang dilakukan oleh Polres Sigi dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas yang menyalahgunakan mobil barang untuk mengangkut penumpang (2) Untuk  mengetahui dan menganalisis kendala yang dihadapi oleh Polres Sigi dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas yang menyalahgunakan mobil baranguntuk mengangkut penumpang. Hasil Penelitian ini adalah (1) Penggunaan mobil barang sebagai mobil penumpang diwilayah hukum polres sigi sudah menjadi kebiasan masyarakat, padahal kebiasan tersebut merupakan sesuatu yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahkan ada sanksi pidana bagi mereka yang melanggara aturan tersebut, berdasarkan hal tersebut maka beberapa upaya yang dilakukan oleh kepolisian resort sigi untuk menanggulangi penyalahgunaan mobil barang menjadi mobil penumpang diantaran melalui upaya pre-emptif, upaya preventif dan upaya represif. (2) Dalam hal penanggulangan pelanggaran lalu lintas yang menyalahgunakan mobil barang untuk mengangkut penumpang, berbagai kendala yang dihadapi oleh kepolisian resort sigi diantarannya terkait struktur hukum dimana kepatuhan dan kedisiplinan aparat penegakan hukum dalam menjalankan peraturan masih sangat minim selain hal tersebut budaya hukum masyarakat juga menjadi salah satu faktor kendala dalam upaya penanggulangan terhadap pelanggaran lalu lintas yang menyalahgunakan mobil barang mengangkut penumpang. Adapun Saran Penelitian adalah (1) Sebaiknya pihak kepolisian khususnya satuan kepolisian lalu lintas Polres Sigi harus memberikan sanksi yang tegas terhadap pemilik kendaraan mobil barang yang melakukan pelanggaran lalu lintas agar dapat memberikan efek jera dan meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan yang mana tiap tahunya mengalami peningkatan (2) Sebaiknya Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Sigi harus lebih meningkatkan sosialisasi kepada pengendara mobil barang terkait pelarangan mobil barang mengangkut penumpang dengan memperbanyak penempatan spanduk,baliho, pamphlet tentang larangan tersebut di jalan-jalan protokol.

References

Abdul Hakim G Nusantara dan Benny K Harman, Analisa dan Perbandingan Undang-Undang Antimonopoli: Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak SehatPT Elex Media Komputindo, Jakarta,1999
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung. 1991
Achmad Ali, Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum, Jakarta: Yarsif Watampone, 1998,
Achmad Ali,Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana, Jakarta, 2009
Anderew R. Cecil, Penegakan Hukum Lalu Lintas, Bandung:NUANSA, 2011
Andrew R. Cecil, Penegakan Hukum Lalu Lintas, ”Panduan Bagi Polisi Lalu Lintas dan Pengendara”, Nuansa Bandung, 2011
Anwar, yesmil dan Adang. Pengantar Sosiologi Hukum. Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia, 2008
Jimly Asshidiqie, Pembangunan Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia, makalah disampaikan pada Seminar ”Menyoal Moral Penegak Hukum” dalam rangka Lustrum XI Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, 17 Februari 2006,
Jimly Asshidiqie,Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakata:Konstitusi Press, 2006

Lawrence M, Friedman, Law and Society An Introduction, New Jersey: Prentice Hall Inc, 1977
Saifullah, Refleksi Sosiologi Hukum, Bandung: Refika Aditama, 2010.
Salim, HS, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta. Rajagrafindo,2013
Salman, Otje. Teori Hukum. Jakarta:Alumni. 2011.
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1983
Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010
Satjipto Rahardjo,. Ilmu Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti, 2000
Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 1982
Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, BPHN & Binacipta, Jakarta: 1983
Soerjono Soekanto, Sosiologi Hukum Suatu Pengantar, Rajawali Pres, 2006.
Sudiastoro Tertib Dalam Berlalu Lintas, Jakarta : PT. Bina Aksara, 2009
Warpanisuwardjoko. Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bandung: ITB. 2010
Zaenuddin Ali. Sosiologi Hukum. Jakarta : Sinar Grafika, 2007
Joejoen Tjahjani, Fungsi Dan Kegunaan Mobil Barang Menurut Uu No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan, Jurnal Independent Vol 4 No. 2
Rif’ah Roihanah,Mahasiswa Dan Kepatuhan Hukum: Studi Pelaksanaan Pasal 106 UU No. 22 TH. 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kodifikasia, Volume 7 No. 1 Tahun 2013
Published
2021-05-15
Section
Artikel Penelitian