Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Mendorong Partisipasi Otonom Dalam Penyelenggaraan Pemilu/Pilkada Junjur Dan Adil

  • Gunanawan Arifin Universistas Tadulako
  • Kamal Universistas Tadulako
  • Insarullah Universistas Tadulako
  • Isman Bruharja Universistas Tadulako
  • Zulkarnain Universistas Tadulako
  • Muh. Akbar Universitas Islam Negeri Datokarama
Keywords: Kesadaran Hukum, Hak-hak politik, Pemilu, Pilkada

Abstract

Persoalan klasik dari penyelenggaraan pemilu hingga saat ini, dapat diidentifikasi diantaranya adalah penggunaan hak pilih, intimidasi, keberpihakan aparat, mobilisasi pemilih, serta maraknya politik uang yang turut mempengaruhi pemilih dalam menentukan pilihan politiknya. Akibatnya, pilihan politik masyarakat tidak didasarkan pada kehendak dalam dirinya, namun adanya pengaruh dari luar dirinya. Hal tersebut menandakan rendahnya kesadaran hukum masyarakat dalam menentukan preferensi politiknya pada penyelengaraan pemilu. Menyikapi persoalan di atas, maka diperlukan upaya-upaya tertentu diantaranya adalah peningkatan kesadaran hukum masyarakat dengan menanamkan nilai-nilai kebangsaan guna mendorong terwujudnya pemilu berintegritas berdasarkan asas jujur dan adil. Metode yang diganakan adalah ceramah dan diskusi untuk memberikan penguatan kepada peserta terkait hak-hak pemilih dalam penyelenggaraan pemilu/pilkada.

References

Andreas Doweng Bolo, Demokrasi di Indonesia. Pancasila Sebagai Kontekstualisasi Demokrasi, Melintas, 2019. Vol. 34, No. 2, hlm 145-167.

Achmad Ali, 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-undang (Legisprudence), Fajar Interpratama Offset, Jakarta. hlm. 298

Diryo Suprapto, Membangun Kesadaran dan Partisipasi Politik Masyarakat, Cendekia Press, Bandung.

Gabriel Almond dan Sidney Verba, 1984. Budaya Politik: Tingkah Laku Politik dan Demokrasi di Lima Negara, (Penerjemah Sahat Simamara), PT Bina Aksara, Jakarta. Hal 55

Gunawan Arifin, dkk. Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat dlaam Mendorong Partisipasi Otonom dalam Penyelenggaraan Pemilu, Hasil Penelitian Unggulan Dipa Fakultas Hukum Universitas Tadulako, 2024.

Gunawan Arifin, Hakikat Pemilihan Umum Presiden Sebagai Instrument Pendidikan Politik, Disertasi Universitas Hasanuddin, Makassar, 2019.

Putu Eva Ditayani Antari, Interpretasi Demokrasi Dalam system mekanis Terbuka Pemilihan Umum di Indonesia, Jurnal Panorama Hukum, Vol. 3, No.1, Juni 2018

Soeharso, dan Anna Retnoningsih, 2006. Kamus Bexsar Behasa Indonesia, Edisi Lux, Widia Karya, Semarang.

Yolvema Miaz, 2012. Partisipasi Politik, Pola Perilaku Pemili Pemilu Masa Orde Baru dan Masa Reformasi, UNP Press, Padang, hal. 12
Published
2026-01-13
How to Cite
Arifin, G., Kamal, Insarullah, Bruharja, I., Zulkarnain, & Akbar , M. (2026). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Mendorong Partisipasi Otonom Dalam Penyelenggaraan Pemilu/Pilkada Junjur Dan Adil. Sambulu Gana : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 6-10. https://doi.org/10.56338/sambulu_gana.v5i1.9216