PENDAFTARAN TANAH SEBAGAI SARANA PENGAMANAN HAK MILIK ATAS TANAH

  • Achmad Allang Universitas Tadulako
Keywords: pendaftaran tanah, pengamanan ha katas tanah, hak milik atas tanah

Abstract

Secara administratif RW 13 Vatutela, berada pada wilayah Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, dengan luas wilayah 3.700 hektar, dan didiami 353 Kepala Keluarga atau 2257 jiwa. Sekitar 16% pemilik tanah yang berada di Vatutela telah mendaftarkan tanahnya pada Badan Pertahanan. Kepemilikan hak atas tanah, berpegang teguh bahwa tanah tersebut sebagai warisan dari leluhurnya. Masyarakat mengklaim bukti kepemilikan tanah dengan adanya bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan. Metode penyuluhan dilakukan dengan ceramah dilanjutkan dengan diskusi kepada peserta penyuluhan. Hasil penyuluhan ditemukan bahwa tingkat pemahaman warga Vatutela terkait prosedur pendaftaran tanah masih sangat kurang, hal ini yang menyebabkan banyaknya tanah di daerah tersebut belum memiliki Surat Hak Milik. Mereka menganggap bahwa dalam pengurusan sertifikat memerlukan waktu yang lama serta biaya yang cukup tinggi.

References

Budi Harsono. 1999. Hukum Agraria. Sinar Grafika : Jakarta.

Rusmadi Murad. 2013. Administrasi Pertanahan Pelaksanaan Hukum Pertanahan Dalam Praktek. Mandar Maju : Bandung.

Muchtar Wahid. 2008. Memaknai Kapastian hukum Hak Milik Atas Tanah, Suatu Analisis Dengan Pendekatan Terpadu Secara Normatif Dan Sosiologis. Republika : Jakarta,

Supriadi. 2006. Hukum Agraria : Sinar Grafika : Jakarta.

Samun Ismaya. 2013. Hukum Administrasi Pertanahan. Graha Ilmu : Yogyakarta.

Urip Santoso. 2010. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Kencana Prenamedia Grup : Jakarta.
Published
2023-01-05
How to Cite
Allang, A. (2023). PENDAFTARAN TANAH SEBAGAI SARANA PENGAMANAN HAK MILIK ATAS TANAH. Sambulu Gana : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 23-30. https://doi.org/10.56338/sambulu_gana.v2i1.3035

Most read articles by the same author(s)