ANALISIS KOMPONEN BIAYA SMKK PADA PROYEK KONSTRUKSI DI SULAWESI TENGAH BERDASARKAN PERMEN PUPR NO. 10 TAHUN 2021
Abstract
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) pada dasarnya harus diterapkan dalam setiap proyek konstruksi. Dalam penerapan SMKK tentunya akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis komponen biaya SMKK terhadap nilai proyek konstruksi. Jenis penelitian ini merupakan penelitian studi kasus pada enam proyek perencanaan di Sulawesi Tengah. Alokasi biaya yang ditinjau berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 adalah sebanyak 9 komponen biaya yaitu (1) penyusunan RK3K; (2) sosialisasi, promosi dan pelatihan K3; (3) alat pelindung diri dan alat pelindung kerja; (4) asuransi dan perizinan; (%) personel K3; (6) fasilitas kesehatan; (7) rambu-rambu; (8) konsultansi dengan ahli terkait; dan (9) kegiatan dan peralatan yang terkait dengan pengendalian risiko keselamatan konstruksi. Hasil penelitian pada ke-enam proyek studi kasus di atas menunjukkan bahwa masing-masing proyek memiliki alokasi biaya SMKK terhadap nilai proyek sebesar 19,43%; 9,59%; 16,84%; 11,94%; 5,80%; dan 0,78% dan alokasi biaya SMKK terbesar pada komposisi penyediaan personel keselamatan konstruksi. Persentase di atas menunjukkan bahwa keenam proyek konstruksi tersebut memiliki nilai alokasi biaya SMKK yang tidak jauh berbeda meskipun jenis dan risiko keselamatan konstruksi yang berbeda. Hal ini dikarenakan pada Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 belum ditetapkan nilai pasti untuk penerapan biaya SMKK pada proyek konstruksi.