KUALITAS PELAYANAN PENDIDIKAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI SEKOLAH DASAR NEGERI (SDN) 2 BANAWA TENGAH
Abstract
Tujuan penelitian untuk mengetahui Kualitas Pelayanan Pendidikan Pada Masa Pandemi Covid-19 di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Banawa Tengah. Penelitian dilaksanakan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Banawa Tengah. Pengambilan informan mempergunakan Purpossive yaitu dengan menetapkan 5 orang sebagai informan. Guna memperoleh data yang dibutuhkan dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode pengumpulan data 1. Observasi. 2. Wawancara 3. Dokumentasi. Analisis data yang dilakukan menggunakan teknik analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan sekolah dengan indikator Ketepatan menunjukkan SDN 2 Banawa Tengah dalam hal ini adalah guru belum tepat dalam memberikan pelayanan. Kecepatan menunjukkan SDN 2 Banawa Tengah belum cepat memberikan pelayanan, Murah. Menunjukan bahwa pelayanan dalam kategori murah Ramah. Menunjukan bahwa SDN 2 Banawa Tengah dalam hal ini adalah guru ramah dalam memberikan pelayanan kepada peserta didik beserta orang tuanya.
References
Arcaro, Jerome S 1995. Quality in Education (Handbook). St. Lucia Press Florida.
Basrowi, Suwandi, 2008, Memahami Penelitian Kualitatif, Rineka Cipta, Jakarta.
Dasril Muhamad, 2022, Administrasi Investasi pada Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Palu Sulawesi Tengah, Jurnal Kolaboratif Sains, Vol. 5 No. 4: April 2022 , https://doi.org/10.56338/jks.v5i4.2367
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Depdiknas RI 2006, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia, Depdiknas RI, Jakarta
Fandi Tjiptono, 2000, Manajemen Jasa, Andi, Yogyakarta.
Hanik, Umi Hj 2011. Implementasi TQM dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan. RaSAIL Media Group Semarang
Hardiyansyah, 2011, Kualitas Pelayanan Publik. Gava Media.Yogyakarta.
Kotler, Philip, 2009, Manajemen Pemasaran, (Terjemahan) Jilid 9. PT. Prehallindo, Jakarta.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 “tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Kurniawan Agung, 2005, Transformasi Pelayanan Publik, Cetakan Pertama, Pembaharuan, Bantul Yogyakarta.
Lijan Poltak Sinambela, 2008, Reformasi Pelayanan Publik, Bumi Aksara. Bandung.
Lembaga Administrasi Negara.2004. System Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI); Dalam landasan dan pedoman pokok penyelenggaraan dan pengembangan system administrasi Negara
Moenir H.A.S 2008. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Bumi Aksara, Jakarta.
Nasution, M.N., 2005, Reformasi Birokrasi: Peningkatan Mutu Pelayanan Publik, Universitas Diponegoro, Semarang
Nazir Moh, 2004, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Ratiminto dan Winarsih 2005, Manajemen Pelayanan, Mismar, Jakarta.
Sahertian, Piet 1995. Konsep Dasar dan Teknik Supervisi Pendidikan. Rhineka Cipta. Jakarta.
Sallis, Edward, 2010. TQM in Education (Manajemen Mutu Terpadu Pendidikan. IRCiSoD, Yogyakarta
Suhadi, Idup, 2000, Kebijaksanaan Pendayagunaan Aparatur Negara, Lembaga Administrasi Negara R.I, Jakarta.
Sianipar, J.P.G. 2000, Manajemen Pelayanan Masyarakat. Lembaga Administrasi Negara RI. Jakarta.
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta. Bandung.
Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 di satuan pendidikan
Surat Edaran bernomor 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran secara daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19
Surat Edaran Mendikbud 4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19
Surat Edaran Sekjen Kemendikbud 15/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah (BDR) dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19
Tjandara. Riawan W. 2005. Peningkatan Kepasitas Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Publik. Pembaharuan. Yogyakarta.
Usman, Husaini 2009. Manajemen (teori, praktik dan riset pendidikan) Bumi Akara, Jakarta.
Umiarso, et.al 2011. Manajemen Mutu Sekolah di Era Otonomi Pendidikan. IRCiSoD Yogyakarta.
Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009, Redaksi Merah Putih, Yogyakarta.





