EFEKTIVITAS KERJA APARATUR SIPIL NEGARA (STUDI PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH)
Abstract
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai organisasi publik dituntut untuk meningkatkan efektivitas yang lebih optimal. Melihat dari tugas dan fungsi yang begitu besar maka tuntutan untuk efektivitas pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang optimal merupakan keharusan yang harus diwujudkan. Tipe penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Guna memperoleh data yang dibutuhkan Peneliti menggunakan metode pengumpulan data 1. Observasi. 2. Wawancara 3. Dokumentasi. Analisis data yang dilakukan menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan efektivitas kerja Aparatur Sipil Negara BKD Provinsi Sulawesi Tengah dengan beberapa indikator belum berjalan secara optimal. Selain itu mengenai keadaptasian Aparatur Sipil Negara telah tanggap terhadap perubahan internal dan eksternal khususnya menyangkut perubahan berbagai kebijakan.
References
Gibson, James L, John M Ivancevich and James H Donelly Jr, 1994, Organisasi: Perilaku-Struktur-Proses, Edisi Kelima, Jilid II, Erlangga, Jakarta.
Gitosudarmo, dan Agus Mulyono, 2001, Prinsip Dasar Manajemen, BPFE, Yogyakarta.
Mahmudi. 2010. Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Edisi ke dua. Penerbit STIM YKPN, Yogyakarta.
Makmur Syarif, 2008, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan Efektivitas Organisasi, PT RajaGarfindo Persada. Jakarta.
Moenir, A.S. 1989. Pendekatan Manusiawi dan Organisasi Terhadap Pembinaan Kepemimpinan. Gunung Agung, Jakarta.
Ndraha, Taliziduhu, 2003, Kybernology (Ilmu Pemerintahan), Rineka Cipta, Jakarta.
Pariyati, 2017, Efektivitas Pelayanan Administrasi Dalam Meningkatkan Mutu Pelayanan Publik Pada Kantor Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali, Jurnal Prospektif Fakultas ISIP Universitas Muhammadiyah Palu Volume 2 No 1, Hal 50-65.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 85 Tahun 2016 tentang tugas, fungsi dan tata kerja Badan Kepegawaian daerah Provinsi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara