PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN DIATAS TANAH HAK PENGELOLAAN

  • Magfira Fakultas Hukum Universitas Tadulako
Keywords: Hak Guna Bangunan, Hak Pengelolaan, Perlindungan Hukum, Kewenangan, Pendaftaran Tanah

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji kewenangan dan perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang didirikan di atas tanah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) dalam hal ini berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB : Nomor 59 Kelurahan Kamonji Tahun 1995) atas nama PT. Saridewi Membangun. Permasalahan difokuskan pada ruang lingkup kewenangan pemegang sertifikat HGB di atas HPL dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh sistem perundang-undangan dan lembaga peradilan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian HGB di atas HPL diatur dalam regulasi yang mengakui kemungkinan pemberian HGB di atas HPL dengan syarat-syarat administratif tertentu; namun praktik administratif dan putusan pengadilan menunjukkan adanya ketidakpastian hukum terkait perpanjangan, jaminan hak tanggungan, dan konflik kewenangan antara pemegang HPL dan pemegang HGB. Rekomendasi meliputi harmonisasi ketentuan teknis pendaftaran, pembakuan protokol perpanjangan HGB di atas HPL, serta perlindungan administratif dan peradilan yang lebih jelas bagi pemegang HGB.

References

Anggreani, Stevy, and Budi Santoso. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Guna Bangunan Setelah Berakhirnya Jangka Waktu.” Notarius 17, no. 1 (2024): 44–60.
Arba, Muhammad. Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika, 2021.
Devita, Seventina Monda. “Perkembangan Hak Pengelolaan Atas Tanah Sebelum Dan Sesudah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah.” Jurnal Hukum Lex Generalis 2, no. 9 (2021): 870–88.
Hanim, Iis Gesia, Ni Ketut Ayu Pradnyani Shanti, and Trifona Melati Hutajulu. “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Guna Bangunan Di Atas Hak Pengelolaan.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP) 5, no. 3 (2025).
Hasanah, Sovia. “Arti Peristiwa Hukum Dan Hubungan Hukum.” Hukum Online 7 (2019).
Kasim, Aminuddin, Muhammad Rizal, and others. “Retributive Justice in Law Enforcement Against Land Mafia in Indonesia: Perspectives of State Administration Law and Indonesian Criminal Law.” International Journal of Criminal Justice Sciences 18, no. 2 (2023): 259–74.
Kurniawan, Triadi. “Pemberian Hak Guna Bangunan Di Atas Bagian Tanah Hak Pengelolaan.” Keadilan 18, no. 1 (2020): 70–84.
Muhammad Affan. “Wawancara Selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palu,” n.d.
Pasandaran, Jerome Bryanto. “Kajian Hukum Terhadap Hak Pengelolaan Dalam Hukum Pertanahan Indonesia.” Lex Administratum 9, no. 5 (2021).
Puspitoningrum, Werdi Haswari. “Peningkatan Hak Guna Bangunan Yang Habis Masa Berlakunya Menjadi Hak Milik Atas Tanah.” Jurnal Hukum Dan Kenotariatan 2, no. 2 (2018): 276–87.
Rahmanda, Bagus. “Perlindungan Hukum Bagi Pengusaha Pemilik Tanah Akibat Musnahnya Tanah Oleh Bencana Alam Dan Kaitannya Dengan Pihak Ketiga.” Gema Keadilan 6, no. 1 (2019): 63–74.
Rosnani Lakuna, Aifan Aifan. “PROTECTION OF COMMUNITY RIGHTS IN TRADITIONAL LAW ON ULAYAT LAND AND ENVIRONMENT IN CENTRAL SULAWESI PROVINCE.” Tadulako Law Review 6, no. 2 (2020): 225–36.
Saebani, Beni Ahmad. “Metode Penelitian.” CV Pustaka Setia, 2024.
Sahlan, Nurul Miqat, Susi Susilawati. “Realizing ‘Deconstructional’ Justice Through Agrarian Civil Law Reform: A Review of Jacques Derrida’s Theory.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 12, no. 3 (2024).
Sari, Dewi Kemala, and Adiguna Kharismawan. “Eksistensi Hak Pengelolaan Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja Di Kota Palu Dan Kabupaten Donggala: The Existence of Land Management Rights after the Job Creation Law in Palu City and Donggala Regency.” Jurnal Media Hukum 13, no. 2 (2025): 141–55.
“Wawancara Rifyal Selaku Staf Badan Pertanahan Kota Palu,” n.d.
Zahra, Zhafirah, and Lena Hanifah. “Penerbitan Hak Guna Bangunan (Hgb) Di Atas Perairan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010).” Jurnal Kolaboratif Sains 8, no. 6 (2025): 3515–39.
Published
2026-04-30