PELAKSANAAN HAK REMISI BAGI WARGA BINAAN KASUS KORUPSI DALAM PRESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Palu)

  • Moh Yusuf Hasmin Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu
  • Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu

Abstract

The tightening of remissions to corruption-assisted citizens in the Palu Class IIA Penitentiary does not reflect the protection of human rights values, where the remission is actually a right for inmates if they have carried out the conditions stipulated by Law Number 5 of 1995 concerning Corrections, the State must give the remission rights to inmates including those fostered by corruption cases if this is not given then the State violates human rights. know the legal impact of tightening remissions for residents fostered by corruption cases at Class IIA correctional facilities. By using the research method is empirical juridical which means the type of legal research that functions see the law in reality.

 

Kata Kunci : Guided People. Corruption Case. Remission

References

Andi Hamzah,Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional.PT.Raja Grafindo: Persada. Jakarta. 2007.

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana; Citra Aditya Bakti, Bandung, Jakarta, 2003.

Bambang Poernomo, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Yogyakarta, Liberty, 1986,

Direktorat Jendral Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Ham R.I. Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan, ,2009

Harkristuti Harkrisnowo, Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia, Orasi Pengukuhan Guru Besar di Universitas Indonesia (Depok: 8 Maret 2003)

P.A.F.Lamintang dan Theo Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Sinar Grafika.

Redaksi Grhatama, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (Yogyakarta: Penerbit Pustaka Grhtama, 2009),

Romli Atmasasmita, Dari Pemenjaraan ke Pembinaan Narapidana, Bandung: Alumni, 1975,

Shinta Agustina, Makalah diangkat dari Laporan Penelitian BBI tahun 2001, dan disampaikan pada Seminar tentang†Demokrasi dan HAM: Tinjauan Hukum Hak Asasi Manusia dan Perlindungannya di Indonesia†Genta Budaya, Padang

Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2007

Wijayanto dan Ridwan Zachrie (ed.), “Korupsi Mengorupsi Indonesiaâ€, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2009.

B. PerUndang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK)

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 99 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Published
2019-09-24