PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: PERBANDINGAN KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004
Abstract
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang bertujuan untuk mengkaji hukum sebagai norma yang berlaku dalam masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah: (1) untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berdasarkan KUHP terbaru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; (2) untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi perempuan sebagai korban KDRT dalam kedua instrumen hukum tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pengaturan dalam KUHP terbaru masih bersifat umum dan belum mampu mengakomodasi secara menyeluruh kompleksitas KDRT, khususnya terkait relasi kuasa dan kondisi psikologis korban, meskipun tetap dapat digunakan sebagai dasar hukum umum; (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagai lex specialis memberikan perlindungan yang lebih komprehensif dengan mengatur jenis-jenis kekerasan serta mekanisme perlindungan korban yang mencakup aspek preventif, represif, dan rehabilitatif, sehingga lebih responsif dan berpihak pada korban.
Berdasarkan hasil tersebut, penulis menyarankan: (1) agar aparat penegak hukum mengedepankan penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dalam penanganan kasus KDRT serta meningkatkan pemahaman terhadap perspektif gender dan relasi kuasa dalam rumah tangga; (2) agar pemerintah dan masyarakat memperkuat upaya preventif melalui edukasi, sosialisasi, serta peningkatan layanan perlindungan korban, disertai pembaruan hukum pidana yang lebih responsif terhadap kekerasan berbasis gender guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif dan keadilan yang substantif
References
Dewi A. Kusuma. Perlindungan Korban dalam Sistem Hukum Pidana. Bandung: Refika Aditama, 2020.
Halim Sukatendel. Hukum Pidana dan Kekerasan Berbasis Gender. Jakarta: Prenadamedia Group, 2023.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mira A. Prakoso. Perlindungan Hukum Perempuan dalam Perspektif Hukum Progresif. Yogyakarta: Genta Publishing, 2021.
Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas, 2009.
Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga





