PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI BENGKULU UTARA

  • yolanda wardani Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
Keywords: Penanggulangan, Kekerasan Seksual, Anak, Bengkulu Utara.

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk kejahatan yang angka kejadiannya terus meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan data Pengadilan Negeri Argamakmur dan Unit PPA Polres Bengkulu Utara, sejak tahun 2023 hingga pertengahan tahun 2025 tercatat sebanyak 49 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang meliputi persetubuhan, pencabulan, percobaan perkosaan, dan pelecehan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan upaya penanggulangan serta faktor kendala dalam penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bengkulu Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan jenis penelitian bersifat deskriptif, serta menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Argamakmur, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Pengadilan Negeri Argamakmur, serta DP3A melalui UPTD PPA telah melakukan upaya preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan melalui sosialisasi ke desa dan sekolah, penyuluhan hukum, serta pengawasan lingkungan, sedangkan upaya represif dilakukan melalui penegakan hukum dan pemberian sanksi sesuai prosedur yang berlaku. Adapun faktor kendala meliputi keterangan korban dan saksi yang tidak kooperatif, rendahnya dukungan keluarga dan masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia aparat, keterbatasan sarana dan akses wilayah, serta rendahnya tingkat pendidikan dan kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan peran instansi terkait dan partisipasi aktif masyarakat agar perlindungan terhadap anak dapat terwujud secara optimal.

 

References

Angkupi, Prima. “Rekonstruksi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Melalui Pendekatan Religius” 19, no. 02 (n.d.).
Aulia, P, and R Sitepu. “Kebijakan Non Penal Dalam Menanggulangi Kekerasan Fisik Terhadap Perempuan (Studi Penelitian Di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan ….” UNES Law Review 6, no. 2 (2023): 5229–39. https://review-unes.com/index.php/law/article/view/1288%0Ahttps://review-unes.com/index.php/law/article/download/1288/1071.
Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2017. https://books.google.co.id/books?id=Clc_DwAAQBAJ&printsec=copyright&h#v=onepage&q&f=false.
Bella Syahputri, Fachrina. “Peran Puspaga Dalam Pencegahan Kekerasan Pada Anak.” JKKP (Jurnal Kesejahteraan Keluarga Dan Pendidikan) 9, no. 02 (2022): 177–87. https://doi.org/10.21009/jkkp.092.05.
Hattu, Jacob. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Anak.” Sasi 20, no. 2 (2014): 47. https://doi.org/10.47268/sasi.v20i2.326.
John Kanedi. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum Indonesia. H. Sirajud. Bengkulu: Pustaka Pelajar, 2017. http://repository.iainbengkulu.ac.id/4689/1/Buku%2C Kebijakan Hukum Pidana %28Penal Policy%29 dalam sistem penegakan hukum di Indonesia..pdf.
Meilan Lestari. “Hak Anak Untuk Mendapatkan Perlindungan Berdasarkan Peraturan Perundang - Undangan.” Uir Law Review 1, no. 02 (2017): 21–22.
Nurul Zuriah. Metodologi Penelitian Sosial Dan Pendidikan. Malang: PT Bumi Aksara, 2005.
Ristanti, Enny. “Efektivitas Hukuman Kebiri Kimia Untuk Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak (Studi Pengadilan Negeri Mojokerto).” Bhirawa Law Journal 3, no. 1 (2022): 12–22. https://doi.org/10.26905/blj.v3i1.7957.
Saputro, Langgeng. “Dampak Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Kelurahan Sempaja Kecamatan Samarinda Utara (Studi Kasus ‘Yayasan Kharisma Pertiwi’ Rumah Perlindungan Pemulihan Psikososial Panti Asuhan Kasih Bunda Utari.” EJournal Sosiatri-Sosiologi 6, no. 4 (2018): 15–29. https://jakarta.tribunnews.com/2018/03/19/sepanjang-tahun-2018-ada-100-lebih-korban-kekerasan-seksual-terhadap-anak-di-indonesia.
Sigaria, Antonius, Jimy Pello, and Rosalind Angel Fanggi. “Tinjauan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Kekerasan Seksual.” COMSERVA?: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat 3, no. 1 (2023): 144–63. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i1.758.
Sri, Rini Fathonah, Sri Riski, Tri Andrisman, Maya Shafira, Fakultas Hukum, and Universitas Lampung. “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perempuan Dengan Modus Sexual Consent Di Lampung Pidana Khususnya Tindak Pidana Kejahatan Seksual , Seringkali Bahwa Anak Sebagai Korban” 2, no. April (2025).
Published
2026-04-30