Sanksi Hukum Terhadap Korporasi yang Lalai Memenuhi Kewajiban Sosial dan Lingkungan (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP)
Legal Sanctions Against Corporations That Neglect to Fulfill Social and Environmental Obligations (Based on Law Number 1 of 2023 of the Criminal Code)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk sanksi hukum terhadap korporasi yang lalai memenuhi kewajiban sosial dan lingkungan serta mengevaluasi mekanisme pertanggungjawaban hukumnya dalam sistem hukum Indonesia. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi mengalami penguatan, khususnya pada tindak pidana yang dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha korporasi. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk sanksi terhadap korporasi meliputi sanksi administratif, perdata, dan pidana. Namun, implementasi di lapangan masih lemah karena intervensi politik dan lemahnya penegakan hukum. Untuk itu, diperlukan pendekatan berbasis prinsip strict liability dan restorative justice sebagai alternatif penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.