PEMBATALAN TIKET OLEH CALON PENUMPANG MASKAPAI PENERBANGAN DI INDONESIA

  • Budimah Budimah Universitas Muhamamdiyah Palu

Abstract

The level of public dependence on air transport has developed very rapidly. Starting from a group of people who go for a holiday, until the business people who often travel abroad. In addition, the number of airlines has created a competitive climate between one airline and other airlines which in the end gave birth to cheap tickets enthusiastically hunted by the public. Therefore, it is necessary to enforce the legal arrangement of ticket cancellation by the prospective passenger due to certain reasons set forth in Article 10 Regulation of the Minister of Transportation Number 185 of 2015 on Standard of Passenger Economy Class Service of Domestic Scheduled Domestic Air Transportation. However, in this provision has not explicitly stipulated the provisions on the causes of flight cancellations from passengers, it would be detrimental for the airline because passengers can cancel tickets arbitrarily and Legal implications for airlines that do not want to return the money of prospective passengers due to cancellation ticket may then be subject to legal sanctions in the form of administrative sanctions, administrative sanctions granted to airlines in the form of freezing of permits or even revocation of air operations licenses

Keywords : Refund Ticket,  Passengers


Author Biography

Budimah Budimah, Universitas Muhamamdiyah Palu
Fakultas Hukum

References

Ahmad Zazili, Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Pada Transportasi Udara Niaga Berjadwal Nasional, Tesis Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, Semarang, 2008

Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008

Bambang Susanto. Transportasi dan Investasi Tantangan Dan Persefektif Multidimensi. Jakarta: Buku Kompas, 2013

Basoeki Moeljomihardjo, Hukum Udara Nasional Suatu pengantar. Jakarta: LPMG- ATG Trisakti, 2006

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cetakan ketujuh edisi II, Balai Pustaka, Jakarta, 1996

E. Suherman, Aneka Masalah Hukum Kedirgantaraan, Mandar Maju, Bandung, 2000

______________. Tanggung Djawab Pengangkut Dalam Hukum Udara Indonesia, Bandung: Eresco. 1962

E. Saefullah Wiradipradja, Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional Dan Nasional, Liberty, Jogyakarta, 1989, hlm

Gunawan Widaja dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. 2003,

H.K. Martono, Hukum Angkutan Udara, Jakarta, Rajawali Pers, 2011, hlm 10

H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid III, Djambatan, cetakan II, 1984

M.N. Nasution, Manajemen Transportasi, Ghalia Indonesia, Bogor, 2007

R. Subekti, Aneka Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung 1979

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994

Ridwan Khairandy, Machsun Tabroni, Ery Arifuddin, dan Djohari Santoso, Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1, Gama Media, Yogyakarta, 1999

R. Soekardono, Hukum Dagang Indonesia, CV Rajawali, Jakarta, 1981

Soekardono R, Hukum Dagang Indonesia jilid 1, Rajawali Press, Jakarta, 1981

Sinta Uli, Pengangkutan Suatu Tinjauan Hukum Multimoda Transport Angkutan Laut, Angkutan Darat dan Angkutan Udara, Medan, USU Press, 2006,

Siti Nurbaiti, Hukum Pengangkutan Darat, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta, 2009

Sution Usman Adji, Hukum Pengangkutan Di Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2005,

Lili Rasyidi dan otje Salman, Rancangan Panduan Penyusunan Tesis dan Disertasi, bandung, 2003

B. Jurnal Hukum

Wagiman, Refleksi dan Implemantasi Hukum Udara: Studi Kasus Pesawat Adam Air, Jurnal Hukum Bisnis Volume 25 Tahun 2006

C. Situs Internet

Harian Jurnal Asia, Tolak Refound Maskapai Penerbangan Di Denda 2 Milyar, Di akses di http://www.jurnalasia.com/2015/04/08/kasus-delay-penerbangan-marak-tolak-refund-tiket-maskapai-didenda-rp2-miliar/ tanggal 2 Februari 2016

Anshuman Daga&Janeman Latul, Kompetisi Maskapai Penerbangan Di Indonesia Memanas (online), diakses di http://www.voaindonesia.com tanggal 2 Februari 2016

Amanda Tan, Refund dan Void Tiket. Di akses di http://joopang.blogspot.co.id/2011/05/void-dan-refund-tiket-pesawat.html tanggal 2 februari 2016

Kontra Berita Politik.com. Menteri Jonan Bekukan Sembilan Rute Lion Air, dik akses di http://ekbis.rmol.co/read/2015/02/27/193480/Menteri-Jonan-Bekukan-Sembilan-Rute-Lion-Air- tanggal 12 Oktober 2016

Harian Jurnal Asia, Tolak Refound Maskapai Penerbangan Di Denda 2 Milyar, Di akses di http://www.jurnalasia.com/2015/04/08/kasus-delay-penerbangan-marak-tolak-refund-tiket-maskapai-didenda-rp2-miliar/ tanggal 2 Februari 2016

D. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Published
2018-07-31
Section
Articles