Pemanfaatan Barang Gadai

  • fatma fatma Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Palu, Indonesia

Abstract

Barang  gadai  bukan  termasuk pada  akad pemindahan hak  milik, tegasnya  bukan pemilikan  suatu  benda  dan bukan pula kadar atas manfaat suatu benda (sewa menyewa),  melainkan  hanya sekedar  jaminan   untuk  suatu hutang piutang, itu sebabnya ulama sepakat bahwa hak milik dan manfaat  suatu benda yang dijadikan jaminan (Marhun) berada dipihak rahin (Yang menggadaikan). Murtahin (yang menerima barang gadai) tidak boleh mengambil manfaat barang gadai kecuali diizinkan oleh rahin dan barang gadai  itu bukan binatang. Namun demikian, dalam prakteknya masih banyak yang menyalahgunakan barang gadai sehingga diperlukan pemahaman lebih dalam tentang barang  gadai  tersebutagar tidak terjerumus pada perbuatan yang dilarang oleh agama Islam.

References

Handayani ES. Pemanfaatan barang gadai: studi komparatif hokum Islam dan Undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia. 2011;

Rustam R, Haris ZA. Buku Ajar Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi. Deepublish; 2018.

Batubara M. Hukum Mengambil Kelebihan Harga Barang Gadai Sebagai Pembayar Hutang Menurut Sayyid Sabiq (Studi Kasus Di Desa Salebaru Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal). Universitas Islam Negeri Sumatera Utara; 2018.

Sugiarto E. Menyusun Proposal Penelitian Kualitatif: Skripsi dan Tesis: Suaka Media. Diandra Kreatif; 2017.

Yasin M, Huzaini M, Jufri A. Praktik Gadai Lahan Dan Dampaknya Terhadap Kesejahteraan Al-Rahin Di Desa Gapura Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. J Econ Bus. 2018;4(1):58–66.

Poerwadarminta WJS. Kamus umum bahasa Indonesia. Balai pustaka; 1952.

Wulandari W. Iddah wanita yang mengalami abortus perspektif kitab mughni Al-Muhtaj dan Mukhtash Khalil. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan; 2020.

Lutfiyah M. Analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan Fatwa DSN nomor: 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas (studi di Bank Syari’ah Mandiri Cabang Karangayu Semarang). IAIN Walisongo; 2010.

Seniara N. Tinjauan Sosiologis Tentang Pegadaian Terhadap Tanah Pertanian Menurut Undang-Undang Nomor 56 PRP Tahun 1960 (Studi Sengketa Gadai Tanah Pertanian Di Kampung Tingkem Asli Dan Tingkem Bersatu Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah). UIN Ar-Raniry Banda Aceh; 2018.

Arifin A. Perspektif hukum Islam terhadap pemanfaatan tanah gadai (di desa Krikilan kec. Sumber kab. Rembang). IAIN Walisongo; 2014.

Kholifah K. Tinjauan Hukum Islam tentang Penguasaan Barang Gadai oleh Rahin (Study Kasus di Desa Kumesu Kec. Reban Kab. Batang). IAIN Walisongo; 2012.

YULISTIANAH Y. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLIKASI GADAI ADAT TANPA BATAS WAKTU DI DESA GEDUNG PAKUON KECAMATAN BARADATU KABUPATEN WAY KANAN.[SKRIPSI]. UIN RADEN FATAH PALEMBANG; 2017.

Published
2021-06-29
How to Cite
fatma, fatma. (2021). Pemanfaatan Barang Gadai. Iqra: Jurnal Ilmu Kependidikan Dan Keislaman, 13(2), 29-34. https://doi.org/10.56338/iqra.v13i2.281
Section
Articles